Konten Media Partner

Satgas COVID-19 Solo soal Pelonggaran Masker: Resminya Dituangkan dalam SE

18 Mei 2022 21:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemakaian masker di pasar tradisional Kota Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemakaian masker di pasar tradisional Kota Solo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Pelonggaran pemakaian masker yang dikeluarkan Presiden Jokowi akan ditindaklanjuti Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, dengan menuangkannya dalam regulasi penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Intinya kami ikuti sajalah kebijakan itu. Karena kondisi di lapangan juga sudah landai,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/05/2022).
Meski demikian, pelonggaran aturan penggunaan masker itu akan diatur dalam surat edaran (SE) Wali Kota Solo, usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 pada pekan depan.
Ahyani menekankan, sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi maka pelonggaran pemakaian masker itu hanya berlaku di tempat terbuka. Di ruangan tertutup maupun tempat kerumunan, warga tetap wajib bermasker.
“Nanti kalau ada lonjakan kasus lagi, bisa kita rem lagi,” tandasnya.
Selama 2-3 minggu terakhir, menurut Ahyani, tidak terjadi lonjakan kasus harian COVID-19 di Solo. Bahkan jumlah kasus aktif pada hari ini berada di bawah 5 kasus.
ADVERTISEMENT
“Kalau berdasarkan pemerintah pusat, Solo saat ini masih PPKM Level 2. Tapi kalau dari provinsi, sudah Level 1,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memilih menunggu instruksi Gubernur Jateng terkait pelonggaran aturan pemakaian masker di Solo.
(Agung Santoso)