Sebarkan Foto Bugil Kekasih, TNI Gadungan di Sukoharjo Dijerat UU Pornografi

Konten Media Partner
10 Januari 2023 19:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WD, pelaku penyebaran foto bugil sang kekasih dijerat UU Pornografi. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
WD, pelaku penyebaran foto bugil sang kekasih dijerat UU Pornografi. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKOHARJO - Polisi melakukan pemeriksaan kepada seorang pria berinisial WD (45) yang mengaku sebagai anggota TNI. WD dijerat pasal dugaan pornografi karena pria yang berofesi sebagai satpam pabrik ini diketahui dengan sengaja menyebarkan foto bugil sang kekasih melalui WhatsApp. Hal itu dilakukan WD lantaran sakit hati keinginannya kembali menjalin kasih ditolak karena ketahuan telah beristri.
ADVERTISEMENT
"Korban menolak pelaku ini. Di situ pelaku sepertinya sakit hati dan menyebarkan foto-foto itu melalui media sosial. Hasil penyidikan terhadap WD ini ternyata TNI gadungan," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/01/2023).
Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Oleh petugas TNI saat diamankan barulah mengaku apabila WD bukanlah tentara. Hal ini dibuktikan setelah melakukan pengecekan status di Kodim 0726/Sukoharjo. Pelaku merupakan warga Transan, Gatak, Sukoharjo.
"Korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)