Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sebarkan Foto Bugil Kekasih, TNI Gadungan di Sukoharjo Dijerat UU Pornografi
10 Januari 2023 19:51 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Polisi melakukan pemeriksaan kepada seorang pria berinisial WD (45) yang mengaku sebagai anggota TNI . WD dijerat pasal dugaan pornografi karena pria yang berofesi sebagai satpam pabrik ini diketahui dengan sengaja menyebarkan foto bugil sang kekasih melalui WhatsApp. Hal itu dilakukan WD lantaran sakit hati keinginannya kembali menjalin kasih ditolak karena ketahuan telah beristri.
ADVERTISEMENT
"Korban menolak pelaku ini. Di situ pelaku sepertinya sakit hati dan menyebarkan foto-foto itu melalui media sosial. Hasil penyidikan terhadap WD ini ternyata TNI gadungan," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/01/2023).
Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Oleh petugas TNI saat diamankan barulah mengaku apabila WD bukanlah tentara. Hal ini dibuktikan setelah melakukan pengecekan status di Kodim 0726/Sukoharjo. Pelaku merupakan warga Transan, Gatak, Sukoharjo.
"Korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)