Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sengketa Lahan Sriwedari Tak Halangi Rencana Penataan Kawasan
24 Desember 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bertekad terus menata kawasan Sriwedari, meski kepemilikan lahan di kawasan tersebut masih bersengketa dengan ahli waris Wiryodiningrat.
ADVERTISEMENT
Penataan Sriwedari dilakukan Pemkot untuk memperindah kawasan itu sebagai cagar budaya dan ruang publik.
"Sriwedari merupakan aset budaya yang sangat penting di Kota Solo, sehingga Pemkot tetap melaksanakan pengelolaan dan pengembangannya,” tegas Ahyani kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Penataan eks Bon Rojo tersebut, kata Ahyani, dimaksudkan menjadi upaya Pemkot dalam memperkuat citra Solo sebagai Kota Budaya.
“Di sana masih ada Museum PON dan Gedung Wayang Orang (GWO) yang akan dijadikan museum wayang orang satu-satunya di Indonesia. Masih ada juga Museum Radya Pustaka serta masjid,” terang dia.
Konsep penataan kawasan Sriwedari, diklaim Ahyani, sudah diakomodasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solo.
“Nanti juga akan ada tambahan gedung teater yang lebih representatif dan modern. Segaran akan dikembalikan fungsinya seperti semula, di mana ada pulau kecil di bagian tengah yang dilengkapi jembatan penghubung,” urai Ahyani.
ADVERTISEMENT
Setidaknya dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 200 miliar untuk mewujudkan penataan tersebut. Dana itu rencananya digali dari corporate social responsibility (CSR) dan penataan bertahap dimulai pada 2022.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mempersilakan
Pemkot untuk menata Sriwedari yang disebutnya sudah lama menjadi ruang publik.
Namun ia menekankan, berdasarkan putusan pengadilan kepemilikan lahan Sriwedari berada di tangan ahli waris. “Jangan salahkan nanti begitu dieksekusi, tanah itu diserahkan oleh negara kepada ahli waris dan timbul kerugian negara,” tandas Anwar.
Untuk diketahui, sengketa kepemilikan lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat sudah berlangsung lebih dari empat dekade. Dalam beberapa kali persidangan ahli waris selalu menang, namun Pemkot terus melakukan perlawanan..
ADVERTISEMENT
(Tara Wahyu)