Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sidak Waroeng SS, DPRD Solo Dapati Karyawan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
3 November 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, melakukan sidak ke Waroeng Spesial Sambal (SS) Manahan di Jalan Hasanudin Nomor 53 Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis (03/11/2022). Sidak itu dilakukan Ginda, usai menerima aduan seorang mantan karyawan Waroeng SS lewat pesan langsung Instagram pribadinya.
ADVERTISEMENT
“Belum lama ini saya mendapatkan DM (Direct Message). Menyampaikan bahwa waktu dia bekerja di sini pernah ikut BPJS, tapi preminya tidak dibayar rutin. Makanya saya mendatangi rumah makan SS untuk menanyakan, apakah betul pegawainya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” beber Ginda usai sidak.
Ginda mengatakan, manajemen Waroeng SS menyampaikan bahwa sebagian karyawannya belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun berjanji untuk melaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Amanat BPJS itu adalah semua karyawan wajib mengikuti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.”
Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafid, menerangkan bahwa saat ini kedai itu mempekerjakan sekitar 30 karyawan. Ia mengakui jika tak semua karyawan terdaftar BPJS.
“Oke, benar. Belum semua terdaftar. Yang sudah jelas mendapatkan (terdaftar) BPJS Ketenagakerjaan adalah pegawai-pegawai yang bekerja lumayan lama,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun karyawan yang bekerja di bawah setahun, lanjut Hafid, belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlahnya kami belum mengetahui. Tapi yang sudah terdaftar hampir setengah karyawan itu sendiri. Saya sendiri sekitar setahun ini baru terdaftar BPJS,” kata dia.
(Fernando Fitusia)