Konten Media Partner

Sidang Kasus Diksar Menwa UNS Solo: Keluarga Korban Kecewa Tak Ketemu Terdakwa

2 Februari 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (02/02/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (02/02/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (02/02/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), mengikuti proses persidangan secara online dari Rutan Kelas 1A Solo.
Hal itu menyisakan kekecewaan bagi keluarga korban, yang berharap bisa melihat langsung kedua terdakwa.
"Kalau kecewa, ya kecewa. Tapi mau bagaimana lagi. Karena pandemi katanya, jadi tadi mereka tidak bisa dihadirkan,” ungkap kakak sepupu Gilang, Nova Rina Ekaputri, di PN Solo.
Nova menuturkan, hingga kini kedua orang tua Gilang juga masih terpukul atas kejadian tersebut.
Bahkan ibu Gilang, disebutnya, masih terus menangis saat peringatan 100 hari kematian putranya digelar Senin (31/01/2022).
Kesedihan itu pula yang menyebabkan kedua orang tua Gilang memilih tak menghadiri sidang.
"Takutnya kalau datang ke sini malah makin drop.”
ADVERTISEMENT
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Ryan Akbar, mengatakan jika keluarga Gilang berharap agar proses persidangan bisa mengungkapkan kebenaran di balik insiden tersebut.
Apalagi, menurut Ryan, keluarga sempat kesulitan mengikuti perkembangan pengusutan kasus tersebut.
“Tapi Alhamdulillah saat ini sudah sidang. Semoga ada keadilan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang dalam Diksar Menwa UNS digelar PN Solo secara hybrid, yakni online dan offline, karena pandemi COVID-19.
Dalam sidang tersebut, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Agung Santoso)