Sidang Kasus Diksar Menwa UNS Solo: Terdakwa Minta Dibebaskan

Konten Media Partner
15 Maret 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS Solo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Kedua terdakwa kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menewaskan Gilang Endi Saputra, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo membebaskan mereka dari segala tuntutan.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu disampaikan pengacara terdakwa, Darius Mahendra Yudya Wardana, dalam sidang pledoi di PN Solo, Selasa (15/03/2022).
Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Karena tidak tepat dan tidak layak terdakwa didakwa, disalahkan, dituntut dan dihukum dengan pasal 351 KUHP ayat 3," tandas Darius.
Karena itu majelis hakim dimohon memutuskan jika kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan pidana tersebut.
"Kami mohon majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya (perkara) kepada negara serta mengembalikan barangnya," urai dia.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini diikuti kedua terdakwa secara daring dari Rutan Kelas 1A Solo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Solo, Suprapti.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (08/03/2022), JPU Sri Ambar Prasongko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Keduanya diyakini jaksa telah melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Saat itu, JPU juga menyebut jika selama sidang kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan kerap mengubah pernyataannya.
(Agung Santoso)