news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Slamet Ma’arif Lolos Jeratan Hukum

Konten Media Partner
26 Februari 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Ma’arif (depan) berjalan keluar setelah dirinya diperiksa pihak kepolisian. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Ma’arif (depan) berjalan keluar setelah dirinya diperiksa pihak kepolisian. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Dugaan pelanggaraan kampanye oleh salah satu anggota Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, dihentikan dengan 3 alasan. Hal ini setelah pertimbangan dari Posko Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Triatmaja saat dihubungi, Selasa (26/02/2019).
ADVERTISEMENT
"Kita belum bisa memeriksa Slamet Ma'arif untuk membuktikan mens rea (niatan) di acara Tabligh Akbar." kata Agus.
Alasan tersebut yaitu masih adanya perbedaan penafsiran mengenai kampanye dari sejumlah ahli yang didatangkan. Alasan kedua, polisi belum bisa membuktikan niat atau mens rea dari tersangka dalam melakukan perbuatannya. Apalagi Slamet Ma’arif dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiga, penanganan kasus itu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan.
"Kita hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyidik kasus tersebut dan melimpahkannya ke kejaksaan," lanjut dia.
Kuasa Hukum Slamet Ma’arif, saat berada di Mapolresta Surakarta. (Agung Santoso)
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu, mempertanyakan langkah polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini. Suprabu menilai dihentikannya kasus ini bisa menjadi preseden buruk hukum di negeri ini. Pihaknya baru bisa menentukan sikap selanjutnya kalau sudah menerima surat resmi dari penyidik Polresta Surakarta terkait dihentikannya kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Saya lihat diberkas berita acara yang dikirim ke polisi ada catatan kalau terlapor (Slamet Ma'arif) bisa diadili tanpa perlu dipanggil lagi sesuai UU Pemilu." papar dia.
Tidak hanya itu, hak untuk memanggil paksa Slamet Ma’arif tidak digunakan sampai batas waktunya habis, sehingga polisi seharusnya bersikap objektif dan profesional.
Untuk diketahui, kasus itu bermula dari pidato yang disampaikan Slamet Ma'arif pada acara Tabligh Akbar di Solo, pertengahan Januari lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu dalam bentuk pelanggaran kampanye, sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian. Gakkumdu di Solo melimpahkan berkas kasus itu ke Polresta Solo pada tanggal 1 Februari, yang dilanjutkan pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai saksi selama 6,5 jam pada tanggal 7 Februari. Kemudian, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Februari, atas pelanggaran pasal 280 UU tentang Pemilu. (Agung santoso)
ADVERTISEMENT