Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Suami korban pembunuhan Yulia (42) bernama dr. Ahmad Yani tidak terima serta minta pelaku dihukum mati. Sedangkan ini disampaikan dokter syaraf ini ketika dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
"Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sengaja mengambil nyawa dengan sengaja. Secara pribadi saya tidak terima, pelaku harus dihukum mati itu permintaan saya," jelasnya dalam mengakhiri memberikan keterangan dengan didampingi Wakapolres Sukoharjo Kompol Saprodin.
Sedangkan sebelumnya, suami korban Yulia yang tinggal di Selogiri, Wonogiri ini mengatakan berterima kasih dengan kepolisian. Karena polisi menurutnya telah bertugas secepat kilat mengungkap peristiwa yang menimpa istrinya yang diketahui kebakaran mobil. Alhamdulilah, ucapnya karena terungkap dan motifnya sudah jelas yang diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo.
"Mudah-mudahan langkah ini membawa, terutama keluarga sudah lega. Jadi tidak mengira peristiwa tersebut. Dan keluarga berharap dihukum seberat-beratnya karena mengambil nyawa dengan sengaja," ungkapnya sembari menangis.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam kesempatan itu terungkap pelakunya rekan bisnis ternak ayam.
Motifnya utang Rp 145 juta sehingga dibunuhnya korban supaya lunas dan tidak ada tagihan. Sedangkan pelaku bernama Eko Prasetyo (30) alias Kedel warga Ngesong RT 01/RW 02, Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo yang selama ini rekan bisnisnya. Pelaku menghabisi korban dengan linggis di kandang ayam dekat rumahnya atau berjarak 500 meter dari rumah. (Agung Santoso)