Tak Ada Gugatan, KPU Solo Segera Tetapkan Gibran Sebagai Pemenang Pilkada

Konten Media Partner
18 Januari 2021 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekapitulasi hasil pilkada di KPU Kota Solo beberapa waktu lalu
zoom-in-whitePerbesar
Rekapitulasi hasil pilkada di KPU Kota Solo beberapa waktu lalu
ADVERTISEMENT
SOLO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memastikan tidak ada gugatan terkait hasil pilkada di kota itu. Mereka akan menetapkan Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa sebagai pemenangnya pada 21 Januari besok.
ADVERTISEMENT
"KPU Kota Solo tidak mendapat surat undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari KPU RI," kata Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, Senin (18/01). Menurutnya, di Jawa Tengah hanya ada dua daerah yang memperoleh undangan yaitu Rembang dan Purworejo.
Kondisi itu menurutnya memperlihatkan bahwa tidak ada pihak yang memperkarakan hasil pilkada yang telah berlangsung pada 9 Desember kemarin. Demikian juga dengan rangkaian kegiatan penghitungan suara yang telah selesai. .
Pihaknya akan segera menggelar Rapat pleno Penetapan Hasil Pilkada pada 21 Januari besok. Rapat pleno akan digelar di salah satu hotel yang ada di kota tersebut.
Menurut Kajad, rapat pleno itu akan digelar sesuai peraturan mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dia menjamin acara itu hanya akan dihadiri oleh paling banyak 50 orang. "Masyarakat bisa menyaksikan secara live streaming," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga telah meminta masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merayakan penetapan itu. Kami melarang adanya pengerahan massa baik di dalam gedung maupun di luar gedung," kata dia. Termasuk, kegiatan untuk mengekspresikan kemenangan melalui konvoi kendaraan.
Pilkada yang digelar di Kota Solo 9 Desember lalu dimenangkan oleh pasangan Gibran-Teguh yang unggul cukup telak. Gibran-Teguh memperoleh kemenangan hingga 86,5 persen dalam pemilihan. Rivalnya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo hanya mendapat 13,5 persen dari suara sah dalam pemilihan.
(Agung Santoso)