Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tanggapi Kasus Rachel Vennya, dr Reisa: Influencer Harus Bisa Dicontoh
23 Oktober 2021 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO-Jubir Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro menyebut pemerintah telah memiliki aturan yang tegas untuk warga yang baru pulang dari perjalanan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari setelah menumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara atau pelabuhan.
"Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat," kata dr Reisa saat ditemui di sela-sela meninjau vaksinasi di Keraton Kasunanan Solo, Sabtu (23/10/2021).
Peraturan tersebut menurutnya telah dibuat secara rinci, mulai alur saat berada di bandara, tempat karantina maupun lamanya menjalani karantina.
Saat dimintai tanggapan soal kasus pesohor Rachel Vennya , dr Reisa mengaku sangat mengesalkan kejadian itu. "Orang yang bisa menginfluens orang lain harus bisa dicontoh," katanya.
Menurut Reisa, aturan tersebut juga diterapkan oleh semua negara di dunia demi mencegah penularan wabah COVID-19. Saat ini semua negara juga menerapkan wajib karantina bagi orang yang datang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kewajiban untuk menjalani karantina berlaku untuk WNI maupun WNA yang masuk dari luar negeri. Karantina dilakukan selama lima hari.
Bagi WNI yang pekerja migran, menempuh pendidikan di luar negeri maupun pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas bisa menjalani karantina di tempat terpusat dengan biaya dari pemerintah.
Sedangkan di luar kelompok tersebut harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat yang telah ditunjuk.
(Tara Wahyu)