Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Terbawa Emosi, Gibran Copot Paksa Masker Paspampres Pemukul Sopir Truk di Solo
12 Agustus 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Pemukulan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres ), Hari Misbah, terhadap sopir truk di Solo memancing emosi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Kemarahan Gibran terlihat usai pertemuan tertutup di Balai Kota Solo, Jumat (12/08/2022), yang menghadirkan anggota Paspampres, korban sopir truk dan sopir mobil rental yang ditumpangi Paspampres saat kejadian.
Usai Hari melangkah keluar ruang kerja Wali Kota dan bersiap memberikan penjelasan kepada wartawan, Gibran tiba-tiba menyusulnya. Tak dinyana, tangan putra sulung Jokowi itu langsung menarik masker Hari dan membuangnya ke lantai.
Akibat tarikan Gibran, wajah Hari pun terlihat jelas dan ia memberikan keterangan kepada wartawan tanpa mengenakan masker.
“Saya mengakui saya salah, saya minta maaf atas kesalahan saya dan tidak akan mengulangi kesalahan saya. Saya minta maaf pada bapak yang saya pukul dan keluarganya. Mohon maaf karena perbuatan saya menyakiti hati dan perbuatannya,” tutur Hari.
ADVERTISEMENT
“Pada warga Solo saya minta maaf, terima kasih,” imbuhnya.
Sementara itu Gibran mengaku pemukulan itu membuatnya marah.
“Saya sih nggak terima warga saya digituin. Dia nggak salah. Paspampresnya juga dalam posisi tidak mengawal siapa siapa,” tandasnya.
Ia pun menekankan, melindungi warga adalah tugasnya sebagai Wali Kota.
“Kejadiannya juga di dekat rumah saya. Bayangkan, saya malu banget. Tugasku melindungi warga,” tegas Gibran.
(*)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini