Terdakwa Kasus Penipuan Uang Divonis Bebas

SOLO - Tangis haru mewarnai sidang terdakwa Siti Maryani (49) setelah dinyatakan bebas oleh hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan penjara. Sebelumnya, Siti Maryani didakwa atas dugaan kasus penipuan sejumlah uang. Putusan vonis ini disampaikan Kuasa Hukum Siti Maryani, Syafri Noer, pada Selasa (28/05/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo.
"Seluruh bukti-bukti yang dihadirkan tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa terdakwa menipu pelapor," jelasnya.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Iskandar, turut dibacakan pertimbangan-pertimbangan hingga akhirnya memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.
Syafri menyatakan bersyukur atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, tuntutan dugaan penipuan itu tidak terbukti. Dia mengatakan hanya ada kesalahan kecil dalam proses peminjaman uang. Menurutnya, kasus ini harusnya masuk dalam ranah hukum perdata.
"Pinjam meminjam klien saya dan pelapor sudah terjadi sejak lama. Bukan hanya uang Rp 500 juta kali ini saja, ada beberapa termin yang sudah selesai dilaksanakan dan tidak ada permasalahan. Proses pinjam meminjam menggunakan asas kepercayaan,” jelas Syafri.
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan Sri Hartini (71), warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, atas kasus penipuan uang. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Solo, Agung Prasetyo menyatakan berpikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Siti Maryani seketika menangis setelah mendengar vonis bebas oleh majelis hakim. Dia sontak memeluk seluruh kerabatnya yang menghadiri jalannya persidangan. (Agung Santoso)
