Konten Media Partner

Terima Keluhan Pedagang soal Tangga Pasar Legi Solo, Gibran Janjikan Ini

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memantau pemindahan pedagang dari pasar darurat ke bangunan baru Pasar Legi, Solo, Kamis (13/01/2022). FOTO: Tara Wahyu
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memantau pemindahan pedagang dari pasar darurat ke bangunan baru Pasar Legi, Solo, Kamis (13/01/2022). FOTO: Tara Wahyu

SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku menerima keluhan pedagang Pasar Legi Solo terkait kondisi tangga di bangunan baru pasar tersebut.

Tangga penghubung lantai dasar dan lantai di atasnya itu dianggap pedagang terlalu curam, sehingga menyulitkan aktivitas mereka.

“Ada beberapa keluhan dari pedagang. Salah satunya anak tangga yang terlalu tinggi (curam) sehingga menyulitkan buruh gendong. Selain itu ada juga yang mengeluhkan bunyi exhaust fan yang terlalu berisik,” terang Gibran, Kamis (13/01/2022).

Gibran mengaku telah menampung keluhan-keluhan itu, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

embed from external kumparan

"Sabtu besok ada kunjungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nanti saya sampaikan biar sekalian dievaluasi.”

Ia juga mengungkapkan rencana peresmian bangunan Pasar Legi Solo pada Kamis (20/01/2022).

Sementara itu saat memantau pemindahan pedagang dari pasar darurat ke pasar permanen hari ini, Gibran mengklaim proses pemindahan itu tidak disertai penolakan pedagang.

Berdasarkan tenggat yang ditetapkan Pemkot Solo, hari ini adalah batas terakhir pedagang meninggalkan pasar darurat.

“Tadi memang ada beberapa pedagang yang belum membongkar kiosnya. Tapi pedagang cukup tertib dan kooperatif. Hari ini semuanya sudah masuk (pindah) ke dalam pasar permanen dan transaksi di sana,,” tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, menerangkan jika pedagang yang tidak kunjung berjualan di kios atau los di pasar permanen akan dikenai sanksi.

"Sesuai Perda, jika tidak menempati kios atau los selama 2 bulan akan dicabut Surat Hak Penempatan (SHP) tempat usaha itu,” jelas Heru.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan, saat ini jumlah pedagang yang berjualan di kios dan los Pasar Legi berkisar 2.009 orang. Adapun pedagang oprokan berjumlah 800 pedagang.

(Tara Wahyu)