Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS Ditahan

Konten Media Partner
6 November 2021 21:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polresta Solo menggeledah Markas Menwa UNS, beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polresta Solo menggeledah Markas Menwa UNS, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SOLO-Polresta Kota Solo saat ini telah menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat Diklat Menwa UNS yang menyebabkan salah satu peserta, Gilang Endi Saputra tewas.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, Sabtu (06/11/2021).
Panitia Diksar Menwa UNS bernama NFM (22) asal Pati dan FPJ (22) asal Wonogiri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jum'at (05/11).
Usai gelar perkara, polisi langsung menjemput paksa keduanya untuk diperiksa lebih lanjut. Menjelang tengah malam, polisi resmi menahan kedua tersangka itu.
Menurut Djohan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.
"Kami terus mendalami barang bukti dan keterangan saksi, termasuk keterangan kedua tersangka," kata dia.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap Gilang Endi saat kegiatan Diklat Menwa yang menyebabkan korban tewas. NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan baik dengan tangan maupun alat.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi juga telah menyita sebuah replika senapan laras panjang. Benda itu diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan kekerasan.
(Agung Santoso)