Konten Media Partner

Tersangka Penggugat Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Solo

1 Desember 2022 20:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Tri Mulyono, tersangka penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi. FOTO: Dok. Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Tri Mulyono, tersangka penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi. FOTO: Dok. Kumparan.com
ADVERTISEMENT
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo telah menahan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka bernama Bambang Tri Mulyono, dititipkan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12/2022) siang. "Status, tahanan titipan setelah adanya pelimpahan kasus," terangnya.
Disampaikan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada tahap kedua ini, pihaknya tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh disidangkan di Pengadilan Kota Solo," terangnya.
Menurutnya, hal itulah yang menjadi alasan pihak kejaksaan menitipkan tersangka di ruang tahanan Polresta Solo. Terlebih, banyak saksi yang diperiksa berasal dari Kota Solo, mereka berjumlah 25 orang.
Kepala Kejari menjelaskan, Bambang Tri Mulyono, disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 55.
ADVERTISEMENT
"Diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya.
Bambang ditahan bersama tahanan lain, Zuki Nur Rahardja. Di mana Zuki juga diduga melakukan penyebaran berita bohong. Sarana yang digunakan adalah channel YouTube.
"Dia melaksanakan wawancara podcast, di mana isinya diduga hoax," ungkapnya.
(Agung Santoso)