Konten Media Partner

Tidak Dapat Bertemu Sang Ayah, Putri PB XIII Mengadu ke Polisi

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Putri Paku Buwono XIII, Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Putri Paku Buwono XIII, Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi. FOTO: Agung Santoso

SOLO - Putri Paku Buwono XIII, Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi, mengadu ke polisi lantaran dirinya tidak dapat bertemu dengan sang ayah. Menurut Devi hal tersebut dikarenakan adanya surat nawolo yang sekaligus menjadi salah satu pemicu perselisihan yang terjadi di Keraton Solo.

“Ada surat nawolo atau surat titah raja yang membuat saya dan saudara-saudara saya tidak dapat bertemu ayah. Surat ini diberikan pada Bulan Suro namun hingga kini saya belum menerimanya, tidak tahu wujud dan isinya. Maka itu kami mengirimkan somasi ke Kasentanan terkait isi surat tersebut untuk mengetahui kejelasannya. Karena saya yakin surat nawolo itu bukan dari ayah saya,” papar Devi saat ditemui di Mapolresta Solo.

“Sebelum melakukan somasi kami pernah melakukan upaya dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan, namun tidak ada reaksi. Surat yang saya kirimkan berisi permohonan untuk bertemu Sinuhun, karena tidak ada tanggapan akhirnya saya berpendapat bahwa ada yang menghalangi saya dan saudara untuk bertemu ayah,” bebernya.

Terpisah, terkait somasi itu, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Dani Nur Adiningrat, mengaku tidak tahu-menahu.

Dani pun lantas menjelaskan bahwa surat nawolo merupakan surat permintaan dan keputusannya ada di tangan raja. “Keputusan ada pada Sinuhun yang ingin bertemu atau tidak. Itu tergantung niatnya kalau mereka mau aneh-aneh, merong-rong keraton, sah saja Sinuhun tidak bersedia ditemui," kata Dani saat ditemui Mapolresta Solo, Senin (26/12/2022).

Menurutnya momen ini seharusnya dapat dimanfaatkan putra putri raja untuk introspeksi.

"Sebenarnya ini bisa jadi koreksi diri, kenapa sinuhun tidak mau bertemu. Kita di Keraton harus melihat diri sendiri, introspeksi. Ini adalah etika dan norma, secara adab dan adat Jawa itu ada. Kita harus menjunjung tinggi itu," terangnya.

Sebagai informasi, pada Juli 2022 atau saat malam 1 Suro (malam tahun baru Islam) Raja Keraton Solo, PB XIII, mengeluarkan surat nawolo atau surat titah raja. Akibat surat tersebut ketiga putri PB XIII hasil pernikahannya dengan Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Nuk Kusumaningdyah yakni GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, GRAy Dewi Ratih Widyasari yang datang ke keraton gagal bertemu PB XIII.

(Agung Santoso)