Tuntut Kasus Sertifikat Ganda, LSM LAPAAN RI akan Lapor di Kejaksaan Agung

Konten Media Partner
4 Juni 2020 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusuma Putra, ditemui saat jumpa pers, Kamis (04/06/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusuma Putra, ditemui saat jumpa pers, Kamis (04/06/2020)
ADVERTISEMENT
SOLO - Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusuma Putra menilai Kejaksaan Negeri Sukoharjo lamban dalam menangani kasus sertifikat ganda yang ada di salah satu desa di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo yang telah dilaporkannya beberapa waktu silam.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, berkas akan ditarik dan akan dilaporkan ke instansi di atasnya yaitu kejaksaan agung. Hal itu dikatakan BRM Kusuma Putra, Kamis (04/06/2020).
Menurut Kusuma, ada upaya pengaburan dalam perkara tersebut. Pasalnya, sejak akhir Januari lalu pihaknya menyerahkan berkas namun sampai saat ini belum juga ada tersangka. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta atau dipanggil untuk menjadi saksi pelapor.
"Kalau begini, kita akan menarik berkas dan akan melaporkannya ke jaksa pengawas," ancam Kusuma.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan penjelasan kepada siapa-siapa saja yang sudah diperiksa. Kemudian segera dibuatkan statement mengenai hukuman apa yang akan diberikan, khususnya kepada siapa pun yang terlibat dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada alasan bagi Inspektorat, kalau ini alasannya COVID-19, itu adalah alasan yang mengada-ada. Pengadilan saja masih bisa sidang," katanya.
Foto Ilustrasi Sertifikat
Ditambahkan Kusuma, sebagai penegakan supremasi hukum, dirinya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan sampai penetapan tersangka," tegasnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Yoanes Kardinto mengatakan bahwa berkas yang diterima dari LSM LAPAAN RI hanya dilimpahkan ke Inspektorat. Pihaknya tidak melimpahkan kepada kepolisian. Karena untuk dugaan pemalsuan dokumen, kepolisian sudah melakukan penyelidikan.
"Polisi sudah menyelidiki, jadi kita tidak bisa melimpahkan ke sana (polisi) untuk dugaan pidananya," kata Yoanes.
Untuk indikasi penyimpangan administratif, kemungkinan atau dugaan gratifikasi, Yoanes Kardinto menyebutkan bahwa sudah melimpahkan hal tersebut ke Inspektorat sejak sebulan yang lalu untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Sekarang bola sudah kita serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kita tunggu hasil pemeriksaan di sana. Kalau mereka tidak menindak lanjuti dalam 3 bulan nanti kita ambil alih," tutupnya. (Fernando Fitusia)