Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS ) Solo mengukuhkan 6 guru besar dari beberapa fakultas, Selasa (09/03/2021). Salah satunya adalah dosen Agroteknologi, Endang Yuniastuti yang sering mendapat sebutan Profesor Genderuwo.
ADVERTISEMENT
Julukan itu tidak sembarangan. Selama belasan tahun, dia melakukan penelitian dari kuburan ke kuburan. "Saya meneliti pohon genderuwo yang kebetulan hanya saya temukan di beberapa kuburan," katanya.
Pohon genderuwo sering juga mendapat sebutan pohon kepuh atau kepoh. Tanaman ini sudah tergolong langka. Siapa sangka, buah dari tanaman ini mengandung minyak yang berpeluang untuk menjadi alternatif bahan bakar nabati .
Pohon tersebut bisa berukuran sangat besar dan produktif berbuah hingga usai lebih dari 100 tahun. Jika dikembangkan, satu hektar lahan hanya bisa digunakan untuk menanam 67 pohon saja. "Bisa mulai berbuah sejak umur 5 tahun," katanya.
Dalam setahun pohon itu bisa berbuah tiga kali. Dalam satu musim berbuah, 67 pohon itu bisa menghasilkan biji yang bisa diproses menjadi 22.716 liter minyak nabati.
ADVERTISEMENT
Menurut Endang, pohon yang memiliki nama ilmiah sterculia foetida linn sp itu memiliki beberapa keunggulan lain. Salah satunya adalah akar yang berbetuk cawan sehingga mampu menyimpan air dalam tanah.
"Bagi lingkungan, pohon genderuwo lebih bagus dibanding tanaman jarak," katanya. Pohon jarak juga banyak diteliti sebagai sumber bahan bakar alternatif. "Tapi tanaman jarak menyedot banyak unsur hara dalam tanah sehingga membuat lahan menjadi kurang subur," katanya.
Hasil penelitian tersebut mengantarkan Endang menjadi guru besar ke-234 di UNS. Dalam pengukuhan itu dia membawakan pidato berjudul Peranan Genetika dalam Pemuliaan Tanaman Bio-Energi yang bersumber dari penelitiannya.
(Ahmad)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini