Konten Media Partner

Wakil Rektor UNS: Menwa Terancam Dibubarkan

27 Oktober 2021 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas Menwa UNS Batalyon 905 Jagal Abilawa.
zoom-in-whitePerbesar
Markas Menwa UNS Batalyon 905 Jagal Abilawa.
ADVERTISEMENT
SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat ini telah membentuk tim untuk mengevaluasi kejadian tewasnya mahasiswa yang menjadi peserta kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
ADVERTISEMENT
"Tim akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk selalu mendapatkan data dan informasi baik dari pelatih maupun peserta diklat," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus, Rabu (27/10/2021).
Mereka juga menunggu selesainya proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan ditangani oleh kepolisian.
Menurut Yunus, hasil dari proses hukum tersebut akan sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) itu jika terdapat unsur pidana yang terbukti di pengadilan atas tewasnya peserta diklat bernama Gilang Endi Saputra itu.
"Bisa sanksi yang paling berat, bubar," katanya menegaskan.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor UNS nomor 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan yang melanggar peraturan bisa dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan dan pembubaran.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihaknya telah mengambil beberapa langkah, diantaranya membekukan semua kegiatan Menwa. Selain itu mereka juga sudah menutup markas Menwa dan menguncinya.
Saat ini, Polresta Solo juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya Gilang saat mengikuti Diklat Menwa UNS. Polisi menemukan adanya indikasi tindak kekerasan dalam kegiatan tersebut.
(Tara Wahyu)