Wali Kota Solo: Perpres BPJS Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

SOLO - Peninjauan kembali kenaikan BPJS Kesehatan menurut Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo perlu dilakukan. Apalagi, Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru dibuat ketika masa pandemi COVID-19. Hal ini dikatakan Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo ketika dikonfirmasi atas tanggapan terkait Perpres tersebut, Kamis (14/05/2020).
"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya tidak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan, bagi yang mandiri kondisinya tidak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembali," kata Rudy di Balai Kota, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, Rudy juga menilai pembuatan kebijakan baru tersebut terlalu cepat. Sebab Mahkamah Agung (MA) tidak lama ini menganulir Perpres nomor 75 tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA baru saja itu, tetapi sekarang muncul Perpres baru," ujarnya.
Mengenai isinya, Rudy masih membutuhkan kejelasan dari Pemerintah Pusat. Terutama terkait perserta BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab keputusan MA mengatakan bahwa iuran PBI ialah sebesar Rp 42.000. Sementara Perpres baru menyebut Rp 25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35.000 pada 2021.
"Karena keputusan MK belum dijalankan, tetapi sudah ada aturan baru, ini membuat Pemda bingung. Mana yang harus dibayar apakah Rp 42.000 atau Rp 35.000," ujarnya.
Selanjutnya perlu diketahui, Presiden Jokowi telah menekan Perpres nomor 64 tahun 2020. Perpres yang di tandatangani Presiden Jokowi menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
a. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021
b. Kelas II: Rp 100.000
c. Kelas I: Rp 150.000
Sebelumnya:
a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000:
(Agung Santoso)
