Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Walkot Solo: Masyarakat Sudah Sadar, Kota Solo Tidak Perlu Melakukan PSBB
8 April 2020 11:15 WIB
ADVERTISEMENT
SOLO - Kondisi pandemi virus corona di Kota Solo Jawa Tengah tidak melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama ini pihak Pemerintah Kota Solo telah menerapkan aturan jaga jarak, cuci tangan ditempat pelayanan publik, hingga warga Kota Solo saat ini paham. Hal ini dikatakan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada Bengawan News, Selasa (07/04/2020)
ADVERTISEMENT
"Kalau Solo tampaknya enggak perlu. Sekarang masyarakat mulai sudah sadar, kalau wedangan yang perlu jaga jarak. Menggunakan masker dan di situ (wedangan) ada tulisan ojo wedi ngopi sing penting digowo bali. Do manuto, lah sekarang manut kabeh," jelasnya.
Menurutnya, sejak KLB corona di Kota Solo, pihaknya sudah meminta warga jaga jarak. Serangkaian upaya memutus penyebaran telah dilakukan pihaknya, dari penyediaan cuci tangan dari pasar tradisional, Kantor Balaikota dan Dinas, hingga terminal beserta stasiun. Belum lagi upaya anjuran dengan bahasa kearifan lokal supaya membeli makan dibungkus dibawa pulang. Ditambah gerakan wajib masker di Solo.
"Saya sudah bagikan ribuan masker setiap orang dua di pasar. Kemudian tidak boleh masuk Balaikota tanpa masker," ujarnya ketika ditemui di Graha Wisata.
ADVERTISEMENT
Apabila Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rudy mengatakan Kota Solo tidak perlu itu. Apalagi lockdown, ditegaskan sebelumnya kalau tidak mungkin Kota Solo dilakukan status itu. Pemerintah harus siap membiayai semua hidup warganya.
Implementasi
Secara terpisah, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Sunny Ummul Firdaus menanggapi. Menurutnya, implementasi PSBB perlu memperhatikan kearifan lokal dalam mekanisme pelaksanaan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada warganya. Secara substansinya memang begitu, tetapi segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat. Dia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pasti ada pertimbangan sebelumnya.
"Dipilih pasti ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang merupakan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian sudah seharusnya Pemda tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tinggal implementasinya berkordinasi dengan RT/RW untuk bisa dimengerti oleh masyarakat. Selanjutnya, supaya dalam pengambilan keputusan memberlakukan PSBB tidak bertele-tele dan memakan waktu yang panjang, dia mengingatkan supaya para stake holders fokus pada tujuan utama dari diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Sering kali norma yang sudah ditetapkan tidak sesuai dalam tataran pelaksanaan. Kecepatan dan ketepatan pelayanan tidak berbanding lurus dengan tujuan dikeluarkannya PP dan Permenkes tersebut. Alokasi waktu yang dibutuhkan harus singkat dan dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan," pungkasnya.
Tentang lockdown lokal di sejumlah daerah, Dr. Sunny mengatakan, bila keputusan sejumlah kepala daerah yang memberlakukan ini sudah keluar dari UU yang sudah ada. Dalam hal ini Pemda hanya bisa melakukan karantina wilayah dan mekanisme karantina wilayah diatur di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah dalam mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 adalah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengatur tentang lockdown yang ada hanya karantina wilayah,” terang Dr. Sunny. (Agung Santoso)
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini