Korupsi Merajalela di Indonesia, Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Korupsi?

Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya
Tulisan dari Bening Suluah Hati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Akhir-akhir ini pastinya teman-teman sudah tidak asing lagi dengan berita tentang korupsi di Indonesia. Kondisi pandemi saat ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan kepuasan demi memenuhi keinginannya sendiri. Beberapa kali kita dengar berita mengenai korupsi dana bantuan sosial yang harusnya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Perbuatan ini tentunya bukan suatu hal yang dapat dimaafkan dengan mudah, dan melanggar undang-undang serta etika kemanusiaan dan pancasila.

Korupsi memang merupakan salah satu masalah besar yang seperti tidak ada habisnya di Indonesia. Persoalan korupsi ini merupakan fenomena yang sudah cukup tua. Keberadaannya diyakini sudah sama tuanya dengan adanya peradaban manusia itu sendiri. Meskipun demikian, nampaknya masalah ini masih belum bisa diselesaikan bahkan semakin menjadi-jadi adanya.
Sebelum kita membahas pandangan islam terhadap korupsi, apakah teman-teman sudah mengetahui darimana dan apakah arti dari kata korupsi itu sendiri? Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptus yang berarti suatu yang rusak atau hancur. Arti ini tentu saja sesuai dengan sikap para koruptor yang cenderung merusak tatanan keadilan dalam masyarakat.
Namun, apakah semua orang tahu apa-apa saja yang termasuk kedalam korupsi? Coba kita ambil contoh kebiasaan membayar polisi saat kita ditilang. Sepertinya ini lambat laun sudah menjadi kebiasaan yang diwajarkan di dalam masyarakat ya. Namun sejatinya hal ini adalah salah satu contoh nyata bentuk korupsi yang seringkali kita sepelekan.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya : "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Jika kita menelaah ayat ini secara secara dalam, maka dapat kita pahami bahwa memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil hak serta harta orang lain adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah.
Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya jika kita bisa menghindari perilaku-perilaku korupsi seperti ini sehingga keadilan bersama bisa kita capai.
REFERENSI Anwar, Syamsul. 2008. Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum No. 1 Vol. 15
