Instant Personal Branding Capres, Cawapres, dan Caleg vs Rekam Jejak

Ahmed Benjamin Agung
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto
Konten dari Pengguna
13 Januari 2024 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmed Benjamin Agung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpantau sejak Desember 2023 baliho-baliho dan spanduk para capres cawapres mulai menjamur di kawasan lingkungan masyarakat Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Fenomena ini terjadi karena adanya pesta demokrasi pemilihan umum yang akan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024. Para capres, cawapres berlomba mengambil simpati suara masyarakat.
Baliho dan spanduk di depan perumahan di Purwokerto. Sumber: Dokumentasi pribadi
Selain capres cawapres, kontestasi para caleg 2024 meramaikan suasana pemilu 2024. Para calon wakil rakyat dari beragam partai menggunakan berbagai cara untuk menarik simpati para pemilih. Media sosial dengan berbagai platform seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan TikTok menjadi etalase bagi para caleg. Selain itu, baliho dan spanduk berbagai ukuran menghiasi jalan-jalan utama bahkan gang-gang sempit dengan menampilkan wajah-wajah sang kontestan. Tak lupa pasangan capres cawapres sesuai dengan partai yang mendukungnya menjadi latar belakang para caleg tersebut. Intinya, para capres, cawapres, dan para caleg tersebut sedang melakukan personal branding.
ADVERTISEMENT
Branding adalah upaya mengikat pikiran publik atau menggiring opini publik. Sementara, personal branding merupakan cara seseorang untuk memperkenalkan diri kepada orang lain atau khalayak. Personal branding lebih memfokuskan pada core competencies, yaitu value atau nilai (Setiawan, 2017). Personal branding dan pencitraan memiliki banyak persamaan. Perbedaannya terletak pada value dan jangka waktunya (Setiawan, 2017).
Personal branding dengan latar belakang capres cawapres. Sumber: Dokumentasi pribadi
Menurut dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negri (UIN) Purwokerto, Nita Triana sebenarnya tidak masalah untuk melakukan branding dengan memasang baliho atau sepanduk selama masa kampanye seperti dijelaskan pada peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 32 (1) Peserta pemilu dapat mencetak dan memasang alat kampanye meliputi baliho, billboard, dan atau videotorn. Namun, harus diperhatikan juga terkait ukuran yang tertera pada pasal yang sama di nomor 3 dan 4. Ketentuan kampanye secara hukum sudah diatur untuk kemaslahatan masyarakat. Para caleg dan capres meiliki hak kampanye, namun masyarakat juga memiliki hak rasa nyaman dan tidak terganggu di ruang publik.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif komunikasi, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto, Ade Tuti Turistiati berpendapat bahwa personal branding melalui baliho, spanduk, media mainstream seperti TV, koran, dan beragam platform media sosial kurang atau bahkan tidak efektif jika tidak didukung oleh rekam jejak positif. Media tersebut lebih menunjukkan panggung depan yang sarat akan konstruksi. Hal tersebut akan jatuh pada manipulasi jika apa yang ditampilkan tidak sesuai kenyataan. Panggung belakang atau realitas yang sebenarnya dan rekam jejak menjadi penting karena itu terjadi dan dapat diamati. Ade menambahkan jika masyarakat melihat capres, cawapres, caleg atau siapapun yang sedang melakukan kontestasi tiba-tiba nampak baik, pro wong cilik padahal faktanya tidak seperti yang dicitrakan maka siap-siap mereka menuai cibiran. Alih-alih mendapatkan simpati, masyarakat justru kehilangan kepercayaan. Intinya instant personal branding atau branding instan yang tidak sesuai kenyataan tidak akan efektif.
ADVERTISEMENT
“Saya percaya bahwa the best predictor of future behavior is past behavior or past performance in a similar situation. So, lihat rekam jejaknya dalam menentukan pilihan.” pungkas Ade.