Konten dari Pengguna

Lampu Darurat Bukan untuk Digunakan Saat Hujan Lebat

2 Maret 2018 20:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Benny Kurnia Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mobil saat Hujan (Foto: Sauerlaender/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mobil saat Hujan (Foto: Sauerlaender/pixabay)
ADVERTISEMENT
Masih sering ditemukan pengendara mobil yang menggunakan lampu hazard di luar peruntukkannya. Terutama di tengah musim hujan, sering ditemui pengendara yang menggunakan lampu ini di kala hujan lebat, baik siang maupun malam.
ADVERTISEMENT
Lampu hazard disebut juga lampu darurat karena fungsi utamanya adalah memberitahukan keadaan darurat yang tengah dialami oleh pengemudi yang menyalakannya. Lampu ini dinyalakan dengan menekan tombol dengan simbol segi tiga.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “isyarat lain” tersebut adalah lampu darurat dan senter. Sementara, “keadaan darurat” adalah kendaraan yang dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.
Jelaslah bahwa lampu ini hanya perlu digunakan saat keadaan darurat.
Dengan demikian, penggunaan lampu ini di saat hujan tidaklah perlu. Selain dapat mengganggu konsentrasi, penggunaan lampu ini juga akan membingungkan pengemudi yang berada di sekitar kita karena saat lampu hazard ini dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Dibandingkan menyalakan lampu hazard, akan lebih baik menyalakan saja lampu kecil ataupun lampu besar.
ADVERTISEMENT
Lampu hazard juga tidak perlu dinyalakan untuk memberi tanda lurus di persimpangan. Mengapa? Karena dengan tidak menyalakan lampu sein sudah cukup untuk menandakan maksud untuk bergerak lurus di persimpangan.
Tips-tips keselamatan berkendara perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan, di antaranya oleh kepolisian, komunitas, maupun saling ingat-mengingatkan di antara sesama.
Di antara waktu yang dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi adalah saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day) yang kini semakin rutin diadakan. Selain itu, penggunaan infografis ataupun iklan layanan yang kocak dan menarik di sosial media juga perlu terus dilakukan sebagai pengingat bagi masyarakat.
Di lain sisi, pengendara juga perlu menjadi pengendara smart yang berkendara secara aman dan tertib dengan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, mengenal fungsi perlengkapan yang ada di kendaraan, dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan. Safe drive.
ADVERTISEMENT