news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mudah Kaya lewat Jual-Beli Saham? (4)

Konten dari Pengguna
15 Februari 2021 8:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Benny Sudrata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tulisan keempat dari lima tulisan.
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan.
Pertama-tama, saya akan membahas mengenai Perusahaan Efek (PE), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Perantara Emisi Efek (WPEE) dan Manajer Investasi (MI). Kemudian, bagaimana perannya serta persaingan mereka di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Saya sengaja saya hanya menyinggung sedikit saja mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas dan sekaligus pembina pasar modal, agar bahasan saya tidak melebar ke mana-mana dan yang sangat mungkin peran ini sudah dipublikasikan dengan baik dalam rangka literasi tentang pasar modal.
Akhir-akhir ini kita banyak melihat pesohor pun sudah dijadikan alat promosi, saya tidak tahu mereka berbicara untuk dan atas nama apa dan siapa? Karena sesungguhnya untuk merekomendasikan tentang saham di pasar modal dan dipublikasikan itu sudah diatur dengan ETIKA PROFESI dengan segala macam DISCLAIMER yang harus dicantumkan kalau sampai harus dipublikasikan.
Memang saya melihat akhir-akhir ini nampak sedang terjadi euforia generasi milenial ikut tertarik untuk berinvestasi di pasar saham. Gejala ini harus ditanggapi dengan positif dengan cara memberikan literasi yang benar dan sehat agar masyarakat mempunyai alternatif instrumen investasi yang bisa mendorong perekonomian menjadi lebih sehat.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga antara lain yang mendorong saya untuk menulis artikel sebanyak lima buah walaupun mungkin terlalu panjang dan membosankan. Namun demikian masalah investasi di pasar saham ini memang membutuhkan pengetahuan yang cukup agar tidak menjadi mangsa predator-predator pasar modal.
PE boleh beroperasi setelah mendapatkan izin dari OJK. Perizinan PE ada dua macam. Pertama, izin sebagai pedagang efek saja dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya Pimpinan PE-nya harus mempunyai sertifikat WPPE atau WPEE.
Kedua, perizinan PE yang memperbolehkan PE mengerjakan proses Initial Public Offering (IPO) perusahaan selain sebagai pedagang efek, untuk perusahaan ini pimpinan perusahaannya harus mempunyai sertifikat WPEE.
Selain kedua izin tersebut, OJK juga yang mengeluarkan perizinan untuk mendirikan perusahaan MI. MI ini adalah perusahaan yang mengelola dana pihak ketiga untuk diinvestasikan pada surat-surat berharga termasuk surat berharga yang diperdagangkan di BEI. Produk yang dijual oleh MI ke pihak ketiga berupa REKSA DANA.
ADVERTISEMENT
Reksa dana ini bisa bermacam-macam bentuknya tergantung dari rencana investasi dari MI yang dijanjikan pada prospektus dari MI yang bersangkutan. Jadi kalau kita diminta untuk membeli reksa dana, kita harus mengerti betul apa yang ada di balik unit reksa dana tersebut. Apakah obligasi, apakah saham, atau keduanya atau ada investasi lain-lainnya?
Jadi, sebelum kita berinvestasi dalam unit reksa dana kita harus betul-betul mengerti risiko dari surat-surat berharga yang merupakan substansi dari reksa dana tersebut. Dan ada hal yang paling penting yang sering digunakan oleh penjual reksa dana adalah menjanjikan pendapatan tetap sejumlah persentase tertentu dari nilai investasinya. INI ADALAH PENIPUAN. Dan hal ini dilarang oleh peraturan OJK.
Mengapa saya menekankan hal ini? Karena banyak sekali teman saya tertipu dengan janji-janji manis ini. Kalau saya tanya teman-teman saya itu, kenapa kamu membeli reksa dana? Dia selalu menjawab bunganya lebih tinggi dari bunga deposito di Bank. Di sini saya mau ingatkan kembali! Hanya deposito atau obligasi yang bisa memberikan kepastian bunga.
ADVERTISEMENT
Investasi apapun diluar deposito dan obligasi tidak diizinkan menjanjikan pendapatan tetap.
Saya pernah ditawari investasi reksa dana, penjualnya mengatakan pada saya hal yang sama bahwa akan mendapatkan bunga tetap sekian persen. Setelah saya baca prospektusnya tertulis TARGET RETURN. Hati-hati! Target itu belum tentu tercapai dan itu merupakan cara pengelabuan buat orang-orang yang kurang pengetahuan di bidang reksa dana.
Mengapa uraian tentang MI ini saya paparkan lebih dahulu? Karena hal ini saya anggap bagian yang paling sering menjadi kasus penipuan yang mencoreng industri pasar modal. Berikut ini saya menjelaskan mengenai PE.
Untuk menjembatani masyarakat bertransaksi di pasar modal, dibutuhkan PE yang memang berperan sebagai wadah untuk investor membeli saham di BEI. Tujuannya adalah untuk membuat pekerjaan BEI dan organ penopangnya, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menjadi lebih sederhana dan ter-manage dengan lebih baik jika dibandingkan semua orang harus bertransaksi langsung ke BEI.
ADVERTISEMENT
Seandainya semua orang bisa bertransaksi langsung di BEI maka berapa banyak rekening nasabah yang harus dikelola dan betapa rumitnya persoalan yang timbul untuk mengawasi setiap orang yang bertransaksi dengan jumlah transaksi yang sangat besar setiap hari.
Dengan adanya PE maka yang berhubungan langsung dengan nasabah/investor adalah PE-nya kemudian PE-nya yang akan meneruskan order jual atau beli ke BEI secara online. Jadi beberapa tugas BEI diserahkan ke PE. Tugas itu antara lain: KYC (know your customer), menerima order nasabah, mengawasi rekening nasabah (tentang kecukupan dana atau saham) yang ordernya akan di eksekusi, melakukan edukasi pada nasabah dan lain-lain yang diperlukan dalam kaitannya dengan kepentingan nasabah dan kesehatan PE.
Ada beberapa macam tipe transaksi yang bisa dilakukan oleh PE untuk kepentingan nasabah (saya beranggapan PE tidak mempunyai portofolio sendiri). Yakni, order reguler: order jual atau beli yang bisa dilakukan untuk langsung menjual atau membeli pada harga bid/offer yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Atau bisa juga kalau nasabah menginginkan order jual/beli nya meminta harga jual lebih tinggi dari yang tersedia atau meminta harga beli yang lebih rendah dari harga beli yang tersedia maka order tersebut dipasang sesuai permintaan nasabah pada harga yang diinginkan, mengantre. Dalam kasus ini order ini bisa tereksekusi atau tidak tergantung keadaan pasar.
Order jual atau beli pada pasar negosiasi: order seperti ini akan dilakukan dengan cara PE-nya memasang bid/offer di papan pasar negosiasi, hanya memasang barang apa yang akan dijual dalam jumlah berapa. Harganya belum dipasang. Bila ada nasabah lain, boleh nasabah yang berasal dari PE yang sama boleh juga nasabah dari PE lain.
Melalui telepon mereka melakukan negosiasi, mengenai harga, jumlah barang dan tenggang waktu pembayaran. Kalau di dalam negosiasi ini sudah dapat disepakati semua syarat yang mereka inginkan lantas transaksi ini ditransaksikan di papan trading juga seperti yang terjadi pada pasar reguler. Kalau penjual dan pembelinya adalah nasabah di dalam satu PE, transaksinya dikenal dengan transaksi tutup sendiri (TS).
ADVERTISEMENT
Yang saya uraikan ini adalah PE di dalam melakukan transaksi untuk saham-saham yang sudah diperdagangkan di BEI.
Bagaimana status PE ini pada saat perusahaan baru melakukan IPO? Pada umumnya untuk memperbanyak channel penjualan saham yang IPO maka Underwriter Utama (lead underwriter) membentuk sindikasi yang anggotanya adalah PE-PE yang mempunyai izin sebagai Underwriter. Sedangkan PE yang tidak mempunyai izin underwriter hanya diizinkan untuk menjadi Agen Penjualan.
Siapa saja calon pembeli saham-saham IPO ini? Pembeli saham-saham IPO ini bisa Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, MI, dana-dana asing, dan masyarakat luas melalui PE di mana mereka sebagai nasabah dan PE nya ikut di dalam sindikasi.
Apakah harga saham IPO pasti akan naik? Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang sehat dan baik akan memberikan kesempatan sahamnya untuk naik pada saat listing di BEI. Kenapa demikian? Emiten (perusahaan yang menjual sahamnya di bursa) yang sehat dan baik menghendaki agar investornya bisa menikmati keuntungan dalam berinvestasi di perusahaannya untuk menciptakan image bahwa emiten ini kredibel dan di kemudian hari pada saat emiten ini ingin mengadakan pengumpulan dana lagi investornya punya kesan baik pada perusahaan.
ADVERTISEMENT
Mereka berpikir bahwa investor merupakan mitra yang mereka butuhkan jadi harus memberikan kesan baik kepada mereka.
Kejadian seperti ini dapat kita lihat pada beberapa emiten yang sahamnya sampai sekarang merupakan saham unggulan pada umumnya pada saat IPO harga sahamnya naik. Walaupun ini tidak menjadi jaminan.
Bagaimana dengan saham-saham yang kapitalisasi pasarnya kecil? Untuk perusahaan yang listing di papan pengembangan (perusahaan berkapitalisasi kecil) ini harus berhati-hati. Perusahaan yang kapitalisasi pasarnya kecil yang baik dan memang mau IPO beneran tanpa digoreng-goreng juga banyak tapi masalah untuk perusahaan kecil adalah: biasanya yang mau berinvestasi di saham-saham perusahaan kecil adalah investor ritel.
Investor ritel ada kecenderungan membeli saham bukan buat investasi jangka panjang yang mengakibatkan rawan untuk menjual sahamnya pada saat ada untung walaupun sedikit. Investor ritel biasanya membeli dalam jumlah kecil pula sehingga mudah untuk menjual setiap saat. Berbeda dengan institusi, biasanya mereka membeli saham selalu melalui perhitungan yang matang dan dalam jumlah besar dan exit plan-nya sudah mereka rencanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Dan biasanya yang mereka beli dan simpan adalah saham-saham perusahaan yang mempunyai kapitalisasi pasar besar, biasanya saham-saham yang masuk di dalam MSCI Index (perusahaan yang melakukan penilaian atas saham-saham di dunia).
Saham-saham yang masuk di dalam MSCI diukur dengan berbagai parameter, antara lain, likuiditas perdagangan, volume perdagangan harian, besarnya kapitalisasi pasar, kesehatan perusahaan, kekuatan manajemen, dan lain-lain yang banyak digunakan sebagai dasar oleh investor untuk mengambil keputusan untuk berinvestasi di mana dan perusahaan apa.
Biasanya investor asing, bisa juga MI asing, kalau mau investasi dengan urutan sebagai berikut: country risk atau risiko suatu negara di mana dia mau berinvestasi menjadi pertimbangan nomor satu. Indonesia menduduki country risk yang lumayan tinggi. Kemudian mereka baru melihat industri apa yang mereka mau invest. Baru kemudian mereka melihat perusahaan apa dan dalam bentuk instrumen apa.
ADVERTISEMENT
Seperti kita ketahui bahwa investor asing masih menguasai sekitar 50% dari kapitalisasi pasar di BEI maka peran PE asing masih sangat dominan di dalam perdagangan saham di BEI. Investor asing kebanyakan memegang saham-saham unggulan yang harga pasarnya tinggi.
Jangan lupa PE asing hanya beberapa gelintir saja yang beroperasi di BEI. Dengan beberapa gelintir PE menguasai 50% transaksi dan 50% sisanya dibagi dengan, kalau saya tidak salah seratus lebih PE lokal. Maka persaingan PE lokal menjadi tidak sehat.
Bukan hal baru perebutan nasabah dengan memberikan discount fee transaksi dan dengan fasilitas-fasilitas lainnya yang mengakibatkan PE lokal megap-megap untuk hidup. Belum lagi kewajiban menaikkan modal yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan, semakin beratlah nasib PE lokal. Apalagi investor besar lokal banyak yang menggunakan PE asing untuk kepentingan transaksinya karena laporan-laporan riset mereka lebih baik dan rekomendasi untuk jual beli sahamnya pun lebih profesional. Dengan melihat kondisi ini sangat wajarlah kalau kewajiban peningkatan modal dilakukan dengan tujuan terjadi konsolidasi PE yang berarti juga mengurangi jumlah PE sehingga persaingan menjadi makin sehat.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup dari tulisan ini saya kembali menyarankan untuk semua investor yang baru mulai belajar berinvestasi untuk lebih banyak belajar dulu tentang apa saja yang menyangkut investasi. Jangan melakukan investasi dulu sebelum kita tahu risiko yang dihadapi. Investasi di pasar modal asal kita punya uang tanpa ada syarat apapun kita langsung bisa melakukannya dengan mudah. Kalau prosesnya mudah maka risikonya pasti besar.
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan.