Berantas Pungli, Saatnya Pelayanan Publik Dalam Genggaman

Eks wartawan, sekarang abdi negara
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Fadhly Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahukah kita, saat ini ada sekitar puluhan ribu aplikasi yang ditelurkan pemerintah, baik di pusat maupun daerah? Yaps, itu benar.
Penulis kaget saat membaca salah satu artikel di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berjudul "SPBE Jadi Arah Pemerintahan Digital, Kemkomdigi Integrasikan 27 Ribu Aplikasi Pusat dan Daerah".
Dalam artikel tersebut, Wamenkomdigi Nezar Patria di Jakarta, Selasa (20/1/2026) menyebutkan, ada sekitar 27 ribu aplikasi tersebar di seluruh kementerian, lembaga, baik di pusat maupun daerah.
Namun, bila melihat kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini, public service dengan pemanfaatan transformasi digital paling dibutuhkan bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi layanan yang membuat urusan masyarakat lebih cepat, murah, mudah, transparan, masalah terselesaikan dan bebas pungutan liar (pungli).
Awal 2026, penulis terpikat dengan sebuah aplikasi besutan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bernama LONTARA+.
Aplikasi berakronim Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar itu merupakan super apps mengintegrasikan berbagai layanan publik ke dalam satu platform digital.
Aplikasi ini menjadi salah satu program unggulan Pemkot Makassar mendorong transformasi menuju Kota Pintar atau Smart City.
Pengembangan LONTARA+ bertujuan menyatukan ratusan aplikasi milik organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya berjalan terpisah.
Hal tersebut otomatis mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Penulis merasakan betul manfaat LONTARA+ usai diunduh di Playstore.
Pertengahan Mei, sampah rumah tangga menumpuk di depan rumah membuat bau tidak sedap.
Penyebabnya, sudah seminggu satgas kebersihan dikoordinir kelurahan setempat tidak mengambil sampah tersebut.
Nah, saat itu penulis untuk kali pertama menggunakan LONTARA+. Dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur aduan masyarakat.
Penulis memasukkan foto sampah yang tidak diambil, kemudian memilih titik koordinat, lalu mengisi nama, alamat lengkap, email dan nomor handphone (HP).
Selanjutnya pilih kategori aduan, kemudian deskripsikanlah aduan tersebut.
Ada beberapa kategori aduan. Sebut saja ambulans pasien, ambulans jenazah, balap liar, banjir, bencana alam, drainase, evakuasi hewan liar, fogging, home care, iap/hirup lem, izin bangunan, keamanan dan ketertiban, kebakaran, kekerasan perempuan/anak/KDRT, kemacetan, kerusuhan/tawuran dan masih banyak lagi.
Setelah mengisi dan memilih jenis aduan selesai, besoknya aduan langsung ditindaklanjuti pihak terkait.
Sampah yang seminggu tak diangkut, pagi harinya sudah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang Makassar.
Selepas itu, Lurah menelepon dan menjelaskan mengapa sampah tersebut lama diangkutnya, ternyata saat itu tengah terjadi penumpukan mobil sampah yang antre membuang sampah.
Penulis berfikir, LONTARA+ sangat fast respons. Tak perlu lagi ke RT/RW atau Lurah mengadu, cukup lewat aplikasi dalam gemggaman itu saja.
Ternyata, tak hanya aduan masyarakat, ada juga aduan ke Inspektorat bagi OPD yang 'nakal', call center 112, layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, layanan pembayaran dan informasi pajak daerah, sistem booking Makassar Creatif Hub (tempat berkarya), layanan pariwisata dan layanan pengurusan perizinan.
Ada juga info bank sampah, job fair, seleksi penerimaan murid baru (SPMB), informasi dan berita terkini Makassar hingga hargan pangan di pasaran.
Tak salah, bila aplikasi yang diresmikan Juli tahun lalu itu, dirancang untuk mengintegrasikan atau menyempurnakan 358 aplikasi yang sebelumnya dimiliki berbagai SKPD di Makassar.
Tak ayal, sejak diluncurkan hingga akhir 2025, klaim Pemkot Makassar sudah ada lebih dari 2.100 aduan masyarakat.
Sebagian besar laporan berkaitan dengan lampu jalan, persampahan, drainase, dan layanan infrastruktur lainnya.
Bahkan, dalam laman resmi Humas Pemkot Makassar, rata-rata respons awal dari OPDterkait, dilaporkan kurang dari dua menit.
Hal tersebut termasuk luar biasa untuk sebuah aplikasi yang belum genap setahun ditelurkan pemerintah.
Terobosan dan Tantangan
Pada awal 2026, Pemkot Makassar menambahkan fitur pariwisata pada LONTARA+ yang memungkinkan pengguna mengakses informasi destinasi wisata, kalender acara, informasi kuliner, pemesanan tiket wisata dan rekomendasi rute perjalanan.
Pertanyaan selanjutnya, apakah aplikasi tersebut bisa digunakan di daerah lain?
Pastinya bisa, namun persolan ego sektoral dan keingin Pemerintah Daerah lain untuk melahirkan aplikasi barubuatan sendiri sulit terbendung.
Padahal, aplikasi yang dibuat Pemkot Makassar ini sangat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi pemerintahan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, BPJS, bantuan sosial, perizinan, pajak, dan dokumen lainnya dalam satu pintu.
Ini membuat masyarakat tidak perlu berpindah-pindah kantor atau aplikasi, bahkan status pengurusan bisa dipantau secara real time melalui HP.
Menurut penulis, LONTARA+ merupakan layanan pengaduan masyarakat yang benar-benar ditindaklanjuti pemerintah.
Tidak hanya menerima laporan, aplikasi ini juga mencatat nomor aduan, batas waktu penyelesaian, petugas penanggung jawab, dan bukti tindak lanjut.
Kedepannya soal kecepatan layanan, baik menerima aduan maupun penyelesaian aduan, Pemkot Makassar bisa mengembangkan LONTARA+ ke arah Artificial Intelligence (AI).
Misalnya, masyarakat cukup bertanya dengan bahasa sehari-hari: “Saya mau membuat KTP baru, apa syaratnya?”
AI menjelaskan persyaratan, biaya, lokasi pelayanan, jadwal, hingga membantu mengisi formulir. Bisa dibuat dalam bahasa Indonesia maupun bahasa daerah.
Tak hanya itu, LONTARA+ diharapkan jadi corong pemerintah terkait transparansi data kepada masyarakat.
Misalnya, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Bahkan bisa mengajukan keberatan atau memperbarui data.
Hal terpenting saat ini, bukan sekadar menelurkan aplikasi public service saya, tetapi ada sistem di belakangnya memastikan setiap laporan masyarakat punya batas waktu, progres dan penyelesaian yang dapat dilihat masyarakat.(*)
