4 Stasiun TV yang Disanksi KPI terkait Penggrebekan Vicky Prasetyo

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
4 Desember 2018 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram/@vickyprasetyo777)
Kasus perceraian pasangan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berbuntut panjang. Pasalnya, ada banyak drama dan masalah yang terjadi, salah satunya adalah kisah penggrebekan kediaman Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo. Hal ini menjadi konsumsi publik karena ditayangkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi swasta dan media sosial.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang menayangkan penggerebekan Vicky Prasetyo itu. Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyatakan bahwa sanksi tersebut tertulis dalam website resmi KPI pada Rabu (28/11).
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. (Foto: Munady Widjaja)
"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," jelas Yuliandre melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (28/11).
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Program-program tersebut dinilai melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran),” sambung pria yang kerap disapa Andre tersebut.
Vicky Prasetyo. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Selain menayangkan penggrebekan rumah Angel Lelga saat sedang bersama seorang pria di dalam kamar, beberapa rekaman juga memuat gambar Vicky yang memanjat pagar rumah, mendobrak pintu kamar, hingga perseteruan antara Vicky dan Angel pada Senin (19/11/2018) lalu.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi, kewajiban program siaran untuk memerhatikan dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran untuk menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk belajar berperilaku tidak pantas.
Berikut 4 stasiun TV yang mendapatkan sanksi dari KPI.
1. RCTI
RCTI dan Silet. (Foto: RCTI)
RCTI mendapat surat teguran dari KPI karena salah saru program acara mereka, 'Silet', turut terlibat dalam penayangan penggrebekan kediaman Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Maret tahun lalu, 'Silet' juga pernah mendapat teguran dari KPI karena menayangkan perseteruan antara Andi Soraya dengan mantan suami yang di dalamnya terdapat muatan kedua pihak yang saling mengumbar aib. Penayangan ini dianggap KPI sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
2. iNews TV
iNEWS dan Silet. (Foto: iNews)
iNews TV menjadi stasiun TV selanjutnya yang mendapatkan teguran dari KPI. Hal ini dilakukan karena dua program acara yang ada menayangkan berita penggrebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo, yaitu 'Silet' dan 'Intens Reborn'.
Selain kedua program acara tersebut, pada Maret lalu salah satu program lainnya, 'iNews Malam', juga mendapatkan teguran dari KPI karena dianggap tidak memerhatikan ketentuan tentang larangan ungkapan kasar dan makian dalam penayangan berita tentang kisruh ojek online dan supir angkot.
ADVERTISEMENT
3. Trans TV
Trans TV dan Insert. (Foto: Trans TV)
Trans TV juga mendapatkan surat teguran dari KPI karena pelanggaran yang dilakukan dalam menayangkan berita penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga. Program acara yang menayangkan berita tersebut adalah 'Insert Pagi', 'Insert Siang', dan 'Insert Today'.
Selain program 'Insert', beberapa program acara Trans TV juga mendapat teguran dari KPI seperti program acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang dianggap memuat komentar negatif host acara hingga memutuskan untuk penghentian tayang selama tiga hari. Selain itu, program acara 'Brownis Tonight' juga mendapatkan teguran dari KPI karena menayangkan muatan isu transgender.
4. Trans7
Trans7 dan Selebrita. (Foto: Trans7)
Trans 7 juga mendapatkan teguran dari KPI terkait penayangan berita penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga itu dalam salah satu acara Infotainment yang bernama 'Selebrita'.
ADVERTISEMENT
Sebelum acara 'Selebrita', KPI juga beberapa kali telah mengeluarkan teguran bagi program acara lain di Trans 7, seperti 'Rumah Uya', 'Ceriwis', hingga 'Hitam Putih'. Pada bulan Agustus lalu, KPI memberikan sebuah teguran tertulis terhadap program acara 'Hitam Putih' dalam menyiarkan dialog bersama sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
Permasalahan yang disorot oleh KPI adalah saat adanya penyebutan tanpa sengaja nama pasangan tersebut yang ditakutkan dapat berpotensi membentuk sebuah stigma di masyarakat dan dapat mengganggu psikologis keduanya.