Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
5 Fakta di Balik Dugaan Penipuan Kakak Jessica Iskandar
16 September 2018 12:10 WIB
Diperbarui 4 Juli 2019 11:11 WIB
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kakak Jessica Iskandar, Erick Bana Iskandar, dituding melanggar kontrak kerja bisnis kosmetik. Hal ini dikabarkan oleh Martin Pratiwi, pemilik CV Pratiwi Aesthetic Care nya sendiri.
ADVERTISEMENT
Melansir dari berbagai sumber, Martin Pratiwi adalah pemilik produk LIP Cream Matte dan Jessica serta Eric sebagai pemilik merek.
Pasca bisnis berjalan, Martin menemukan kejanggalan hingga berujung somasi dan munculnya kesepakatan baru di Polres Jakarta Barat.
1. Perjanjian awal
Kuasa hukum Pratiwi, Teddy Hartanto, menyebutkan kerja sama pembuatan produk LIP Cream Matte antara Pratiwi, serta Jessica dan Erick berlangsung pada tanggal 24 November 2016.
Ia mengatakan kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan masing-masing 50 persen.
2. Terdapat kejanggalan
Tetapi seiring berjalannya waktu, Pratiwi menemukan kejanggalan. Teddy berkata, Pratiwi tidak mendapatkan informasi seputar dimana produk itu dan berapa produk yang telah terjual.
Kepada Pratiwi, kata Teddy, Erick berkata bahwa produk akan dititipkan dan di jual di Lunadori.
ADVERTISEMENT
Namun, saat tim Pratiwi melakukan investigasi, ditemukan fakta bahwa produk tersebut telah terjual secara online dan distributor tanpa sepengetahuan Pratiwi.
3. Dua kali somasi
“Dua kali somasi tidak ada kabar. Akhirnya kami melapor ke polisi di Polda Metro Jaya”, kata Teddy.
Pratiwi berkata setelah melapor ke Polda, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
4. Sempat bersepakat
Setelah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, lalu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan berlangsung pada 20 Maret 2018 hingga 3 Mei 2018.
Pratiwi mengatakan bahwa Polres Jakarta Barat melakukan mediasi dan perjanjian damai antara dirinya dengan Jessica dan Erick.
Pratiwi berkata isi perjanjiannya adalah Erick harus mengembalikan uang modal sebesar RP. 381.911.417 serta uang keuntungan Lip Cream Matte sebesar RP. 25.128.00. Ditambah dengan keuntungan hasil penjualan pada Maret-April 2018.
ADVERTISEMENT
5. Komunikasi terputus
Sayangnya komunikasi antara Pratiwi dengan Erick dan Jessica terputus.
"Tapi setelah tanggal 9 Mei 2018, satu pekan setelah tanda tangan perjanjian tidak ada kabar dan bayaran. Katanya Erick alasan di luar kota. Kami tunggu satu pekan, telepon tidak diangkat. Saya telepon JI (Jessica Iskandar) tidak diangkat dan nomor saya diblokir," kata Pratiwi.
(nis)
Baca lebih banyak informasi mengenai berita artis/berita heboh/info bola/dan lifehack lebih nyaman di aplikasi kumparan.
Download aplikasi Android di sini.
Download aplikasi iOS di sini.