5 Fakta Penangkapan Chacha 'Duo Molek' Atas Kasus Narkoba

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
14 Januari 2019 20:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
5 Fakta Penangkapan Chacha 'Duo Molek' Atas Kasus Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Chacha 'Duo Molek' (Foto: Kumparan/Instagram/@chachasinha92) Cahya Wulan Sari atau akrab disapa Chacha 'Duo Molek' diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya. Penangkapan pedangdut cantik itu terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Perihal penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo bahwa Chacha ditangkapa pada Jumat (11/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Berikut 5 fakta penangkapan Chacha 'Duo Molek' yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
1. Diringkus di Kamar Apartemen
5 Fakta Penangkapan Chacha 'Duo Molek' Atas Kasus Narkoba (1)
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Caca Duo Molek (kiri) tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan) Chacha 'Duo Molek' diringkus polisi di kamar Apartemen Batavia yang berada di Jalan KH. Mas Mansur, Jakarta Selatan. Ia diamankan bersama tersangka lainnya yang diketahui bernama Chandra. Pengungkapan kasus itu berawal dari hasil laporan masyarakat.
2. Barang Bukti Berupa Sabu dan Ekstasi
5 Fakta Penangkapan Chacha 'Duo Molek' Atas Kasus Narkoba (2)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba penangkapan pedangdut Caca 'Duo Molek'. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan) Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 0,5 butir ekstasi. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram dan satu tutup botol bong yang terpasang sedotan. Pengungkapan itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Suwondo Nainggolan, pada Senin (14/1). Baca Juga: Chacha 'Duo Molek' Baru Satu Bulan Konsumsi Sabu Chacha Personel 'Duo Molek' Ditangkap Polisi karena Narkoba Via Vallen Soal Kosmetik Ilegal: Cuma Saksi, Bukan Tersangka
ADVERTISEMENT
3. Ditangkap Bersama 2 Orang Lainnya
Diketahui bahwa Chacha 'Duo Molek' tidak sendiri saat diringkus tim kepolisian. Ia ditangkap bersama satu orang lainnya bernama Chandra. Namun, sebelum meringkus keduanya diketahui polisi telah meringkus pria bernama Yahya Anshoridi Hotel Maharaja, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.30 WIB, pada Kamis (10/1).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Yahya yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan satu klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah klip sabu bruto seberat 0,83 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,98 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,77 gram, dan satu lip sabu bruto seberat 0,94 gram.
ADVERTISEMENT
4. Sabu yang Dibeli Chacha 'Duo Molek' seharga Rp 900 Ribu
5 Fakta Penangkapan Chacha 'Duo Molek' Atas Kasus Narkoba (3)
zoom-in-whitePerbesar
Chacha Sinha 'Duo Molek' (Foto: IG @chachasinha92) Dari hasil interogasi, bahwa tersangka Yahya memeroleh narkoba dari seorang pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 9 Januari lalu, barang bukti telah didistribusikan ke Chandra dan juga Chacha untuk kemudian digunakan bersama.
Chacha 'Duo Molek' memeroleh sabu dengan cara membelinya dari Yahya seharga Rp 900 ribu. Sementara ekstasi didapatnya dari salah satu tempat hiburan malam, Senin (7/1) lalu.
5. Positif Mengkonsumsi Narkoba
5 Fakta Penangkapan Chacha 'Duo Molek' Atas Kasus Narkoba (4)
zoom-in-whitePerbesar
Chacha Sinha 'Duo Molek' (Foto:Kumparan/ IG @chachasinha92) Tidak hanya sebagai pemilik sabu dan ekstasi, Chacha juga dinyatakan positif sebagai pengguna. Hal itu didasarkan pada hasil tes laboratorium terhadap urine Chacha positif methamphetamine. Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
Chacha 'Duo Molek' berserta tersangka lainnya kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, para tersangka juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(zhd)
Baca lebih banyak berita mengenai artis/seleb/sepak bola/info unik lebih nyaman di aplikasi kumparan. Download aplikasi Android di sini. Download aplikasi iOS di sini.