Istri Jerinx: Setelah Vonis Suami Saya, Muncul Akun yang Mengancam Membunuh Saya

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
19 November 2020 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada pengguna Instagram yang mengancam akan membunuh istri Jerinx, Nora Alexandra. Pernyataan itu muncul usai Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Nora mengungkapkan hal itu dalam unggahan di akun Instagram miliknya pada Kamis (19/11). Ia mengunggah foto screenshot yang memperlihatkan komentar dari netizen terkait berita soal Jerinx.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yang mengatasnamakan @paharto1 di mana dalam statement dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang-terangan tertuju di postingan yang memuat berita JRX," tulis Nora.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Dalam unggahannya, Nora Alexandra mempertanyakan mengenai ancaman terhadap dirinya. Ia menanyakan apakah tindakan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan.
"Menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tulis Nora.
Unggahan Nora dikomentari oleh para netizen. Mereka memberikan dukungan kepada Nora.
Ada juga yang menyarankan supaya Nora melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid atau kasus ini dikenal dengan 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: