Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Seputar Kasus Augie Fantinus
13 Oktober 2018 9:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Augie Fantinus. Foto: (Instagram/@augiefantinus)
Pesta olahraga Asian Para Games 2018 yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berlangsung meriah. Tidak hanya masyarakat umum, para artis juga tertarik untuk menonton langsung pertandingan yang ada. Tidak terkecuali Augie Fantinus, aktor sekaligus presenter yang wajahnya sudah tidak asing di layar kaca.
ADVERTISEMENT
Tetapi, di tengah serunya menonton pertandingan, Augie justru terlibat sebuah kasus terkait dugaan adanya anggota polisi yang menjadi calo tiket Asian Para Games. Resmi ditetapkan sebagai tersangka, ini lima fakta seputar kasus yang menimpa Augie Fantinus.
1. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kejadian berawal dari pihak SD Tarakanita yang meminta tolong pihak kepolisian untuk membeli tiket pertandingan bola basket. Tidak ingin berdesak-desakan, pihak SD Tarakanita berhasil memperoleh 100 buah tiket dengan bantuan polisi.
2. Tiket yang harusnya berjumlah 100 buah ternyata lebih 5 buah. Hal tersebut membuat pihak kepolisian kembali ke tiket box untuk melakukan refund. Tetapi, hal tersebut sayangnya tidak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
3. Augie Fantinus yang salah sangka.

Augie Fantinus. Foto: (Instagram/@augiefantinus)
Melihat kejadian tersebut, Augie Fantinus mendekati pihak kepolisian dan merekam kejadian tersebut. Tidak sampai di situ, presenter berusia 39 tahun tersebut juga berusaha menawar tiket yang berada di tangan polisi. Dengan tegas ditolak oleh polisi--karena sebenarnya tiket tersebut ingin di-refund--, Augie menyangka bahwa polisi tersebut adalah seorang calo tiket.
4. Video rekaman tersebut sempat diunggah di akun Instagramnya @augiefantinus sebelum akhirnya dihapus.
5. Resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah diselidiki lebih jauh mengenai tuduhan yang dilakukan kepada pihak kepolisian, Augie Fantinus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Augie dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik.
Augie Fantinus. Foto: (Instagram/@augiefantinus)
ADVERTISEMENT
Well, kasus yang menimpa Augie Fantinus bisa menjadi pelajaran berharga untukmu, nih. Sebelum memastikan kebenaran sebuah informasi, lebih baik kamu tidak menyebarkannya ke orang lain. Salah-salah, kamu bisa dijerat Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik.. Yuk, bersikap lebih kritis dalam menanggapi segala hal. (mns)