10 Bank Perekonomian Rakyat yang Tutup per Juli 2026

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menutup 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) per Juli 2026 karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan regulator.
Bagi masyarakat, khususnya nasabah, mengetahui daftar Bank Perekonomian Rakyat yang tutup per Juli 2026 menjadi penting untuk menentukan langkah yang perlu diambil apabila bank tempat mereka menabung termasuk dalam daftar tersebut.
Artikel ini telah merangkum seluruh BPR yang telah dicabut izin usahanya sejak Januari hingga Juli 2026 berdasarkan pengumuman resmi OJK.
Daftar Bank Perekonomian Rakyat yang Tutup per Juli 2026
Merujuk pengumuman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut Bank Perekonomian Rakyat yang tutup per Juli 2026:
PT BPR Suliki Gunung Mas (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) – Efektif 7 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.
PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – Efektif 27 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-9/D.03/2026.
Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat) – Efektif 9 Februari 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026.
PT BPR Kamadana (Kabupaten Bangli, Bali) – Efektif 18 Februari 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-16/D.03/2026.
PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – Efektif 9 Maret 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-22/D.03/2026.
PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatera Barat) – Efektif 31 Maret 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-26/D.03/2026.
PT BPR Ceper Permata Artha (Kabupaten Klaten, Jawa Tengah) – Efektif 25 Juni 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-41/D.03/2026.
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jawa Timur) – Efektif 3 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-44/D.03/2026.
PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta) – Efektif 7 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-46/D.03/2026.
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Kota Depok, Jawa Barat) – Efektif 16 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026.
Mengapa BPR Bisa Ditutup?
Pencabutan izin usaha BPR tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum izin usaha dicabut, OJK terlebih dahulu melakukan pengawasan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Tahap pertama, BPR yang mengalami masalah keuangan dapat ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan apabila bank tidak lagi memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan OJK, salah satunya memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selama berstatus BDP, pengurus dan pemegang saham diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan permodalan bank. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kondisi bank tetap tidak membaik atau tidak lagi dapat disehatkan, OJK akan menetapkannya sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan langkah penanganan, termasuk likuidasi apabila penyelamatan tidak memungkinkan. Berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, setelah LPS memutuskan penanganan melalui likuidasi, OJK akan mencabut izin usaha BPR tersebut.
Baca juga: Syarat Pengajuan KUR Perumahan, Pelaku UMKM Harus Tahu!
(NDA)
