Konten dari Pengguna

10 Contoh MoU Kerja Sama Bisnis yang Profesional dan Tips Menulisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 24 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh MoU kerja sama bisnis. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh MoU kerja sama bisnis. Foto: Pexels

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan dokumen kesepahaman awal antara pihak yang berkomitmen dan berencana untuk menjalin kolaborasi. Memahami contoh MoU kerja sama bisnis menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, baik skala besar atau industri, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dokumen ini berperan penting sebagai dasar hukum yang kuat untuk menyeimbangkan visi dan batasan tanggung jawab sebelum menandatangani kontrak perjanjian yang mengikat. Dengan penulisan yang cermat, MoU bisa meminimalkan risiko sengketa di masa depan.

Lantas, seperti apa contoh MoU kerja sama bisnis yang profesional?

Contoh MoU Kerja Sama Bisnis

Ilustrasi tips menulis MoU kerja sama bisnis. Foto: Pexels

Di bawah ini beberapa contoh MoU kerja sama bisnis yang formal dan profesional:

1. Contoh MoU Kerja Sama Pemasaran

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT RTY DENGAN PT QWE DIGITAL SEJAHTERA TENTANG CONTOH KERJA SAMA PEMASARAN

Nomor: 200/MOU-MKT/XII/2026

Pada hari ini Senin tanggal 12 bulan Desember Tahun 2026, masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PT RTY, selaku perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan produk manufaktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT RTY, berkedudukan di Jl. Industri Raya No. 45, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

2. PT QWE DIGITAL SEJAHTERA, selaku agensi penyedia layanan pemasaran digital, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT QWE Digital Sejahtera, berkedudukan di Gedung Cyber Tower Lt. 12, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-5, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman dan langkah awal bagi PARA PIHAK untuk menyiapkan terlaksananya kerja sama pemasaran dengan prinsip saling menguntungkan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

- Kegiatan promosi dan sosialisasi produk/layanan.

- Pertukaran data dan informasi yang bersifat umum terkait pemasaran.

- Bentuk kerja sama lain yang disepakati kemudian oleh PARA PIHAK.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data atau informasi yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dan tidak akan memberitahukannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

PASAL 6: KETENTUAN LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan dituangkan dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT RTY

(Meterai & Tanda Tangan)

Budi Santoso

Direktur Utama

PIHAK KEDUA,

PT QWE DIGITAL SEJAHTERA

(Tanda Tangan & Stempel)

Ahmad Rifai

Direktur Pemasaran

2. Contoh MoU Kerja Sama Rekrutmen Tenaga Kerja

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT TALENTA UTAMA SEJAHTERA DENGAN AKADEMI TEKNOLOGI HARAPAN BANGSA TENTANG KERJASAMA REKRUTMEN TENAGA KERJA

Nomor: 045/MOU-HRD/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Diana Putri, S.Psi., selaku Direktur Utama pada PT Talenta Utama Sejahtera, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Talenta Utama Sejahtera, berkedudukan di Gedung Graha Kencana Lt. 5, Jl. Raya Perjuangan No. 12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Prof. Dr. Ir. Herman Susilo, M.T., selaku Direktur pada Akademi Teknologi Harapan Bangsa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Akademi Teknologi Harapan Bangsa, berkedudukan di Kampus Terpadu ATHB, Jl. Pendidikan Malaka No. 88, Sukasari, Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah institusi yang menyediakan atau memiliki sumber daya manusia yang siap untuk disalurkan ke dunia kerja.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman awal bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dengan prinsip saling menguntungkan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Pertukaran data dan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia.

• Pelaksanaan seleksi dan rekrutmen calon tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

• Koordinasi dalam penyelenggaraan program pelatihan atau persiapan kerja bagi calon tenaga kerja.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan kegiatan ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali biaya yang disepakati secara tertulis untuk menjadi beban bersama.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan setiap data, dokumen, maupun informasi identitas tenaga kerja yang diketahui selama pelaksanaan kerja sama ini.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT TALENTA UTAMA SEJAHTERA

(Meterai & Tanda Tangan)

Diana Putri, S.Psi.

PIHAK KEDUA, AKADEMI TEKNOLOGI HARAPAN BANGSA

(Tanda Tangan & Stempel)

Prof. Dr. Ir. Herman Susilo, M.T.

3. Contoh MoU Kerja Sama Bisnis Penyediaan Internet

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT TELEKOMUNIKASI NUSANTARA JAYA DENGAN YAYASAN PENDIDIKAN DHARMA UTAMA TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN LAYANAN INTERNET

Nomor: 045/MOU/TNJ-YDU/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Anton Wijaya, S.T., selaku Direktur Utama pada PT Telekomunikasi Nusantara Jaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Telekomunikasi Nusantara Jaya, berkedudukan di Gedung Cyber Techno Lt. 5, Jl. Gatot Subroto No. 102, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Prof. Dr. Ir. H. Supriyadi, M.M., selaku Ketua Pengurus pada Yayasan Pendidikan Dharma Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Dharma Utama, berkedudukan di Kompleks Pendidikan Dharma Utama, Jl. Pendidikan No. 12, Sukasari, Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan layanan internet terkelola (Managed Service Provider).

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang bermaksud untuk menyediakan fasilitas akses internet berkualitas tinggi bagi seluruh elemen di lingkungan organisasinya.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman dan dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam rangka pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan jaringan internet berbasis serat optik (Fiber Optic) dengan prinsip saling menguntungkan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Pembangunan infrastruktur jaringan distribusi internet di lokasi PIHAK KEDUA.

• Penyediaan bandwidth internet berkecepatan tinggi yang stabil dan terjamin kualitasnya.

• Layanan dukungan teknis (Customer Support) dan pemeliharaan perangkat jaringan secara berkala.

• Edukasi terkait literasi digital dan pemanfaatan sistem informasi bagi pengguna di lingkungan PIHAK KEDUA.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk proses pengerjaan dan operasional selama masa Nota Kesepahaman ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali terdapat biaya yang disepakati untuk ditanggung bersama secara tertulis.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

Setiap data teknis, konfigurasi jaringan, serta informasi internal yang diketahui dalam pelaksanaan kerja sama ini bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT TELEKOMUNIKASI NUSANTARA JAYA

(Meterai & Tanda Tangan)

Anton Wijaya, S.T.

Direktur Utama

PIHAK KEDUA, YAYASAN PENDIDIKAN DHARMA UTAMA

(Tanda Tangan & Stempel)

Prof. Dr. Ir. H. Supriyadi, M.M.

Ketua Pengurus

4. Contoh MoU Kerja Sama Bisnis Cafe

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT KULINER KREATIF NUSANTARA DENGAN PT PROPERTI NIAGA ABADI TENTANG KERJA SAMA PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL CAFE

Nomor: 012/MOU-OPS/VI/2026

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (20-06-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Diana Putri, S.E., selaku Direktur Operasional pada PT Kuliner Kreatif Nusantara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kuliner Kreatif Nusantara, berkedudukan di Ruko Golden Plaza Blok B-14, Jl. Fatmawati Raya No. 15, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Hendra Setiawan, selaku Manajer Area pada PT Properti Niaga Abadi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Properti Niaga Abadi, berkedudukan di Gedung Graha Niaga Lt. 3, Jl. Pemuda No. 88, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik merek dagang kuliner dan penyedia konsep operasional cafe.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah badan usaha atau penyedia aset ruang/lokasi yang bermaksud menjalankan kerja sama di bidang food and beverage.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman dan langkah awal bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama penyediaan jasa kuliner dan pengelolaan operasional cafe dengan prinsip saling menguntungkan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Penyediaan pasokan bahan baku makanan dan minuman secara berkala.

• Penggunaan identitas merek dagang dan aktivitas pemasaran bersama di lokasi bisnis.

• Pelatihan standar layanan operasional bagi staf cafe guna menjaga kualitas produk.

• Pemanfaatan fasilitas dan ruang usaha untuk mendukung kelancaran pelayanan pelanggan.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk persiapan teknis operasional selama pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali biaya yang disepakati untuk ditanggung bersama secara tertulis.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data resep, strategi bisnis, dan informasi pelayanan yang timbul berdasarkan Nota Kesepahaman ini.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT KULINER KREATIF NUSANTARA

(Meterai & Tanda Tangan)

Diana Putri, S.E.

Direktur Operasional

PIHAK KEDUA, PT PROPERTI NIAGA ABADI

(Tanda Tangan & Stempel)

Hendra Setiawan

Manajer Area

5. Contoh MoU Kerja Sama Acara Kemahasiswaan

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT KREASI PEMUDA BANGSA DENGAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS UNGGUL NUSANTARA TENTANG KERJA SAMA PENYELENGGARAAN ACARA KEMAHASISWAAN

Nomor: 088/MOU-KREASI/BEM-UUN/VIII/2026

Pada hari ini Jumat tanggal empat belas bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (14-08-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Reyhan Sulaeman, S.I.Kom., selaku Direktur Utama pada PT Kreasi Pemuda Bangsa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kreasi Pemuda Bangsa, berkedudukan di Gedung Creative Hub Lt. 3, Jl. Pemuda Kencana No. 42, Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Aris Munandar, selaku Ketua Umum pada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Unggul Nusantara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Unggul Nusantara, berkedudukan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Lt. 2, Kampus Pusat Universitas Unggul Nusantara, Jl. Pendidikan Raya No. 1, Kota Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah organisasi/lembaga yang bergerak dalam bidang manajemen acara dan pengembangan kreativitas pemuda.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah organisasi kemahasiswaan yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan minat, bakat, dan keilmuan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman dan langkah awal bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama penyelenggaraan acara kemahasiswaan dengan prinsip saling menguntungkan.

(2) Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk menyiapkan kerangka kerja sama yang terpadu guna menyukseskan rangkaian kegiatan kemahasiswaan yang direncanakan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan seminar, kompetisi, serta pameran karya mahasiswa.

• Pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana penunjang acara milik PARA PIHAK.

• Publikasi bersama melalui kanal media sosial dan platform digital guna meningkatkan jangkauan partisipan.

• Pertukaran materi edukasi dan narasumber ahli sesuai dengan tema kegiatan.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul selama pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali untuk biaya-biaya yang menyangkut kepentingan bersama yang akan disepakati secara tertulis melalui perjanjian terpisah.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjamin kerahasiaan setiap data, dokumen, atau informasi teknis terkait operasional acara dan tidak akan memberikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT KREASI PEMUDA BANGSA

(Meterai & Tanda Tangan)

Reyhan Sulaeman, S.I.Kom.

Direktur Utama

PIHAK KEDUA, BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS UNGGUL NUSANTARA

(Tanda Tangan & Stempel)

Aris Munandar

Ketua Umum

6. Contoh MoU Kerja Sama Bisnis Universitas dan Perusahaan

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA UNIVERSITAS NUSANTARA CIPTA DENGAN PT INOVASI TEKNOLOGI GLOBAL TENTANG KERJA SAMA STRATEGIS BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Nomor: 541/UN-C/MOU/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Prof. Dr. Handoko Siregar, M.Si., selaku Rektor pada Universitas Nusantara Cipta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Nusantara Cipta, berkedudukan di Kampus Terpadu Gedung Rektorat Lt. 2, Jl. Pendidikan Utama No. 8, Kota Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Setiawan Baskoro, M.B.A., selaku Direktur Utama pada PT Inovasi Teknologi Global, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Inovasi Teknologi Global, berkedudukan di Gedung Millennium Tech Tower Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan fungsi tridarma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri teknologi informasi dan transformasi digital yang berkomitmen pada pengembangan inovasi dan penyerapan tenaga kerja ahli.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk membangun sinergi antara dunia akademik dan dunia industri (link and match) guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta pengembangan inovasi teknologi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Program Magang Mahasiswa: Penyediaan fasilitas praktik kerja lapangan bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.

• Penelitian Kolaboratif: Pelaksanaan riset bersama untuk memecahkan masalah teknis industri atau pengembangan produk baru.

• Praktisi Mengajar: Keikutsertaan tenaga ahli dari PIHAK KEDUA sebagai dosen tamu atau pemateri dalam kegiatan akademik di kampus PIHAK PERTAMA.

• Rekrutmen Lulusan: Pemberian akses informasi lowongan kerja dan prioritas seleksi bagi lulusan terbaik dari PIHAK PERTAMA.

• Pemanfaatan Fasilitas: Penggunaan laboratorium, sarana riset, atau ruang pertemuan milik PARA PIHAK sesuai kebutuhan kegiatan yang disepakati.

PASAL 3: PELAKSANAAN

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan masing-masing ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih spesifik.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri atas persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.

PASAL 5: KETENTUAN LAIN

Segala perselisihan yang mungkin timbul dalam penafsiran atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA, UNIVERSITAS NUSANTARA CIPTA

(Tanda Tangan & Stempel)

Prof. Dr. Handoko Siregar, M.Si.

Rektor

PIHAK KEDUA, PT INOVASI TEKNOLOGI GLOBAL

(Meterai & Tanda Tangan)

Setiawan Baskoro, M.B.A.

Direktur Utama

7. Contoh MoU Kerja Sama Bisnis Pengadaan Bahan Baku

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT MANUFAKTUR MAJU UTAMA DENGAN PT AGRO PANDU SENTOSA TENTANG KERJA SAMA PENGADAAN BAHAN BAKU PRODUKSI

Nomor: 114/MOU-PROD/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Ir. Gunawan Wibisono, selaku Direktur Operasional pada PT Manufaktur Maju Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Manufaktur Maju Utama, berkedudukan di Kawasan Industri Industri Sentul Blok C No. 12, Citeureup, Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Lestari Handayani, S.P., selaku Manajer Distribusi pada PT Agro Pandu Sentosa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Agro Pandu Sentosa, berkedudukan di Gedung Agrikultur Pratama Lt. 4, Jl. Letjen S. Parman Kav. 76, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur yang memerlukan pasokan bahan baku secara berkelanjutan.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah penyedia atau pemasok bahan baku yang memiliki kualifikasi dan kapasitas untuk memenuhi standar produksi PIHAK PERTAMA.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman dan langkah awal bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam pemenuhan ketersediaan bahan baku produksi dengan prinsip saling menguntungkan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Penyediaan dan pengiriman bahan baku sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

• Pemantauan kualitas bahan baku secara berkala guna menjamin standar mutu hasil produksi.

• Koordinasi terkait volume pengiriman dan jadwal ketersediaan stok barang di gudang.

• Sinergi pemanfaatan fasilitas logistik untuk efisiensi distribusi bahan baku.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali biaya yang timbul untuk kepentingan bersama yang akan disepakati secara tertulis sebelumnya oleh PARA PIHAK.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu berakhir.

PASAL 5: KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data, formula produk, maupun rincian harga yang timbul berdasarkan Nota Kesepahaman ini dan tidak akan memberitahukannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

PASAL 6: KETENTUAN LAIN-LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, serta dituangkan dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT MANUFAKTUR MAJU UTAMA

(Meterai & Tanda Tangan)

Ir. Gunawan Wibisono

Direktur Operasional

PIHAK KEDUA, PT AGRO PANDU SENTOSA

(Tanda Tangan & Stempel)

Lestari Handayani, S.P.

Manajer Distribusi

8. Contoh MoU Kerja Sama Pembangunan Gedung

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT CIPTA KARYA ADIPRANA DENGAN PT MEGA SENTOSA LAND TENTANG KERJA SAMA PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN MODERN

Nomor: 278/MOU-PROYEK/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Ir. Rian Hermawan, M.T., selaku Direktur Utama pada PT Cipta Karya Adiprana, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Cipta Karya Adiprana, berkedudukan di Gedung Konstruksi Prima Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman No. 45, Kota Adiwangsa, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Baskoro Adi, S.E., selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Mega Sentosa Land, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Mega Sentosa Land, berkedudukan di Kompleks Perkantoran Sentosa, Jl. Boulevard Raya Kav. 12, Kota Buana, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, arsitektur, dan pengembangan infrastruktur bangunan sipil.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik lahan atau instansi yang bermaksud melakukan pengadaan sarana fisik berupa pembangunan gedung untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman dan langkah awal bagi PARA PIHAK dalam melakukan sinergi perencanaan serta pembangunan gedung secara terpadu.

(2) Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk menyiapkan terlaksananya kerja sama konstruksi yang meliputi aspek teknis, manajerial, dan operasional pembangunan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

a. Penyusunan desain arsitektur, struktur, dan rencana anggaran biaya (RAB) bangunan.

b. Studi kelayakan lahan dan analisis mengenai dampak lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan secara bertahap.

d. Pengawasan kualitas material dan manajemen proyek pembangunan di lapangan.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk persiapan dan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali biaya yang secara tertulis disepakati sebagai beban bersama dalam perjanjian kerja sama turunan.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

PARA PIHAK menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data teknis, dokumen desain, gambar kerja, dan informasi strategis lainnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan ini.

PASAL 6: KETENTUAN LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan dituangkan dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT CIPTA KARYA ADIPRANA

(Meterai & Tanda Tangan)

Ir. Rian Hermawan, M.T.

Direktur Utama

PIHAK KEDUA, PT MEGA SENTOSA LAND

(Meterai & Tanda Tangan)

Baskoro Adi, S.E.

Direktur Pengembangan Bisnis

9. Contoh MoU Kerja Sama Perusahaan

NOTA KESEPAHAMAN

ANTARA

PT TEKNO MANUFAKTUR UTAMA

DENGAN

PT RISET PASAR NUSANTARA

TENTANG

KERJA SAMA PENGEMBANGAN INOVASI PRODUK DAN TEKNOLOGI

Nomor: 198/MOU-RND/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Ir. Heryawan Pratama, M.T., selaku Direktur Riset dan Pengembangan pada PT Tekno Manufaktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Tekno Manufaktur Utama, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kawasan Industri Jababeka Tahap III Blok B-7, Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Anggoro Dewanto, S.E., M.M., selaku Direktur Eksekutif pada PT Riset Pasar Nusantara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Riset Pasar Nusantara, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Menara Kencana Lt. 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan pengembangan teknologi berkelanjutan.

• Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang memiliki spesialisasi dalam riset pasar dan distribusi produk inovatif berskala nasional.

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman dan langkah awal bagi PARA PIHAK melakukan kerja sama strategis sesuai dengan kompetensi masing-masing pihak.

(2) Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk menyiapkan terlaksananya kolaborasi dalam menciptakan varian produk baru yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Penelitian dan pengembangan bersama (Joint Research and Development) untuk prototipe produk baru.

• Pertukaran data dan informasi teknis yang bersifat umum serta publikasi hasil riset bersama.

• Sinergi pemasaran dan pemanfaatan jaringan distribusi antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.

• Kerja sama lain yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali terdapat biaya yang timbul untuk kepentingan bersama yang akan disepakati secara tertulis sebelumnya.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

(2) Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.

PASAL 5: KERAHASIAAN

(1) Semua dokumen dan informasi yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini merupakan informasi yang bersifat rahasia.

(2) PARA PIHAK menjamin tidak akan memberikan data tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang mengungkapkan informasi.

PASAL 6: KETENTUAN LAIN-LAIN

(1) Nota Kesepahaman ini tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

(2) Perselisihan yang timbul sehubungan dengan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT TEKNO MANUFAKTUR UTAMA

(Meterai & Tanda Tangan)

Ir. Heryawan Pratama, M.T.

Direktur Riset dan Pengembangan

PIHAK KEDUA, PT RISET PASAR NUSANTARA

(Tanda Tangan & Stempel)

Anggoro Dewanto, S.E., M.M.

Direktur Eksekutif

10. Contoh MoU Kerja Sama Bisnis Franchise

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT BOGA RASA NUSANTARA DENGAN CV MITRA UTAMA SEJAHTERA TENTANG KERJA SAMA KEMITRAAN BISNIS FRANCHISE

Nomor: 072/MOU-FR/V/2026

Pada hari ini Jumat tanggal lima belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (15-05-2026), masing-masing Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Aditya Pratama, selaku Direktur Utama pada PT Boga Rasa Nusantara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Boga Rasa Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemilik merek dagang dan pemberi waralaba, berkedudukan di Gedung Culinary Center Lt. 4, Jl. Asia Afrika No. 120, Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Rian Kurniawan, selaku Direktur pada CV Mitra Utama Sejahtera, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV Mitra Utama Sejahtera, sebagai calon mitra pengelola atau penerima waralaba, berkedudukan di Ruko Grand Niaga Blok B No. 5, Jl. Pemuda Raya, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PARA PIHAK secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dan pedoman bagi PARA PIHAK untuk menyiapkan terlaksananya kerja sama kemitraan bisnis waralaba dengan prinsip saling menguntungkan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

• Penggunaan merek dagang dan identitas visual milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA.

• Penyediaan standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen bisnis.

• Pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia bagi staf operasional di lokasi milik PIHAK KEDUA.

• Penentuan lokasi usaha dan pengadaan perlengkapan teknis pendukung operasional.

PASAL 3: BIAYA

Segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK, kecuali biaya yang disepakati secara tertulis untuk menjadi beban bersama.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.

PASAL 5: KERAHASIAAN

Semua data, dokumen, dan informasi mengenai sistem bisnis atau resep masakan yang diketahui selama pelaksanaan kerja sama ini merupakan informasi rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

PASAL 6: KETENTUAN LAIN-LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dituangkan dalam suatu amandemen atau addendum.

Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA, PT BOGA RASA NUSANTARA

(Meterai & Tanda Tangan)

Aditya Pratama

Direktur Utama

PIHAK KEDUA, CV MITRA UTAMA SEJAHTERA

(Tanda Tangan & Stempel)

Rian Kurniawan

Direktur

Tips Menulis MoU Kerja Sama Bisnis

Melansir jurnal Arti Pentingnya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Kontrak Bisnis karya Kosman Samosir, prinsip dasar pembuatan MoU adalah prospek bisnis suatu usaha yang belum jelas kebenarannya, sehingga memerlukan negosiasi untuk memperoleh kesepahaman. MoU juga dapat menghubungkan berbagai kepentingan pelaku usaha dalam merumuskan hak dan kewajibannya.

Berikut ini kiat-kiat menyusun MoU kerja sama bisnis yang bisa menjadi referensi:

  • Menggunakan bahasa yang formal, jelas, dan ringkas.

  • Tentukan tujuan dan ruang lingkup kolaborasi.

  • Mendiskusikan dan melakukan perubahan dokumen secara bersama-sama dengan seluruh pihak.

  • Memastikan seluruh isi MoU lengkap.

  • Mempertimbangkan untuk menyiapkan berbagai skenario.

Demikian beberapa contoh MoU kerja sama bisnis yang bisa dijadikan sumber rujukan. Namun, perlu diketahui bahwa format nota kesepahaman bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan para pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kepanjangan MOU adalah Apa? Ini Arti dan Fungsinya yang Wajib Diketahui

(MDP)