10 Isi Pokok RUU PFII, Pembentukan hingga Kedudukannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isi pokok RUU PFII (Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia) mencakup kerangka regulasi yang terbagi ke dalam 10 bab dan 73 pasal.
RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2026.
Melansir laman resmi DPR, pembentukan PFII dinilai menjadi upaya strategis untuk memperkuat Indonesia dalam peta keuangan dunia. Melalui penetapan RUU ini, Indonesia ingin membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global.
Isi Pokok RUU PFII
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, penyusunan RUU PFI merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Sektor Keuangan (P2SK) yang diundangkan pada 17 Juni 2026.
“Ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,” kata Hekal dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Sehari sebelumnya, Hekal menuturkan bahwa RUU PFII mempunyai 157 daftar inventarisasi masalah (DIM) pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan yang disetujui tetap. DIM perubahan redaksional mencakup 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM di bagian penjelasan.
Berikutnya, DIM perubahan substansi meliputi 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM di penjelasan. Sementara itu, penambahan substansi DIM terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM yang dihapus sebanyak 5 DIM pada bagian batang tubuh dan 2 DIM di penjelasan.
Adapun materi muatan RUU PFII sebagai berikut:
1. Bab I
Bab I berisi ketentuan umum, yang mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Pada bagian ini, terdapat dua pasal, yakni Pasal 1 dan Pasal 2.
2. Bab II
Bab II membahas pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII. Pada bab ini, terdapat dua bagian dengan dua pasal (Pasal 3 dan Pasal 4), yang terdiri dari:
Bagian 1: mengatur pembentukan dan kedudukan.
Bagian 2: mengatur tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Bab III
Bab III tentang kegiatan usaha, yang mengatur kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun kegiatan usaha sektor lainnya. Pada bab ini, terdapat lima pasal, meliputi Pasal 5 hingga Pasal 9.
4. Bab IV
Bab IV terkait kelembagaan, yang terdiri dari enam bagian, yaitu:
Bagian 1: mengatur mengenai materi umum, yang mencakup pendelegasian, kewenangan, dan pengelolaan PFII dari presiden kepada gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII. Pada bagian ini, terdapat tiga pasal, meliputi Pasal 10 hingga Pasal 12.
Bagian 2: mengatur mengenai dewan PFII, yang mencakup status dan kedudukan, organ, pengangkatan dan pemberhentian, serta tugas dan wewenang, termasuk komite-komite dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Pada bagian ini, terdiri dari lima pasal, meliputi Pasal 13 hingga Pasal 17.
Bagian 3: mengatur mengenai lembaga pengelola (LP) PFII, yang mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keuntungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan. Pada bagian ini, terdiri dari 11 pasal, meliputi Pasal 18 hingga Pasal 28.
Bagian 4: mengatur mengenai lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK) PFII, yang mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal. Pada bagian ini, terdiri dari empat pasal, meliputi Pasal 29 hingga Pasal 32.
Bagian 5: mengatur mengenai akuntabilitas, yaitu penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden serta laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada DPR RI. Pelaporan kepada DPR dilakukan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang kewenangannya di bidang keuangan. Pada bagian 5 ini, terdapat Pasal 33F.
Bagian 6: berisi pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pada bagian ini, terdapat Pasal 34.
5. Bab V
Bab V tentang lembaga arbitrase PFII, yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa. Pada bab ini, terdapat tiga pasal, meliputi Pasal 35 hingga Pasal 37.
6. Bab VI
Bab VI tentang pengadilan PFII, yang terdiri dari enam bagian, yaitu:
Bagian 1: mengatur status dan kedudukan pengadilan khusus. Pada bagian ini, terdapat Pasal 38.
Bagian 2: mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII. Pada bagian ini, terdapat dua pasal, meliputi Pasal 39 dan Pasal 40.
Bagian 3: mengatur mengenai susunan pengadilan PFII. Pada bagian ini, terdapat dua pasal, meliputi Pasal 41 dan Pasal 42.
Bagian 4: mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan. Pada bagian ini, terdapat Pasal 43E.
Bagian 5: mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII. Pada bagian ini, terdapat Pasal 44.
Bagian 6: mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII. Pada bagian ini, terdapat Pasal 45.
7. Bab VII
Bab VII tentang dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), yang mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan bagi penyelenggaraan PFII. Pada bab ini, terdapat Pasal 46.
8. Bab VIII
Bab VIII tentang fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, yang terdiri dari sembilan bagian, meliputi:
Bagian 1: mengatur mengenai materi umum soal fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan. Pada bagian ini, terdapat dua pasal, meliputi Pasal 47 dan Pasal 48.
Bagian 2: mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), yang mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya. Pada bagian ini, terdapat tujuh pasal, meliputi Pasal 49 hingga Pasal 55.
Bagian 3: mengatur mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya. Pada bagian ini, terdapat empat pasal, meliputi Pasal 56 hingga Pasal 59.
Bagian 4: mengatur mengenai fasilitas kepabeanan, yang mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta syarat dan ketentuannya. Pada bagian ini, terdapat Pasal 60.
Bagian 5: mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas warisan terkait dengan ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII. Pada bagian ini, terdapat Pasal 61.
Bagian 6: mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII. Pada bagian ini, terdapat Pasal 62.
Bagian 7: mengatur mengenai hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII. Pada bagian ini, terdapat Pasal 63.
Bagian 8: mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan. Pada bagian ini, terdapat Pasal 64.
Bagian 9: mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII. Pada bagian ini, terdapat Pasal 65.
9. Bab IX
Bab IX tentang kekhususan pada PFII, yakni berkaitan dengan bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valuta asing (valas), dan transaksi keuangan di PFII. Pada bab ini, terdapat lima pasal, meliputi Pasal 66 hingga Pasal 70.
10. Bab X
Bab X tentang ketentuan penutup, yakni berkaitan dengan pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU PFII, serta keberlakukan UU PFII dan penempatannya dalam lembaran negara. Pada bab ini, terdapat tiga pasal, meliputi Pasal 71 hingga Pasal 73.
Baca Juga: Purbaya Sebut Pusat Finansial Internasional Percepat Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen
(MDP)
