Konten dari Pengguna

11 Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 April 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manfaat jadi peserta BPJS Kesehatan yang utama adalah menjamin biaya kesehatan peserta BPJS untuk mengakses pelayanan kesehatan. Tak dimungkiri biaya pengobatan di rumah sakit semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Namun melalui BPJS Kesehatan, biaya berobat yang harus dikeluarkan menjadi lebih sedikit bahkan gratis karena peserta telah membayar iurannya setiap bulan.
Besaran premi BPJS Kesehatan tersebut juga dibedakan menjadi tiga kelas sehingga, bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi tiap peserta.
Lantas apa saja manfaat jadi peserta BPJS Kesehatan? Lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yang disadur dari laman resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.

Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ada 11 manfaat yang diperoleh peserta jika mendaftar dalam program BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:

1. Hampir semua penyakit ditanggung BPJS

Setidaknya ada sekitar 155 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan harus ditangani di fasilitas kesehatan 1. Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS antara lain penyakit asma, strok, jantung, kanker, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT

2. Meringankan biaya persalinan

Manfaat jadi peserta BPJS Kesehatan yang kedua, yaitu diringankan biaya persalinan ibu hamil. Bahkan biaya melahirkan normal ditanggung penuh oleh BPJS.

3. Premi terjangkau

Besaran premi untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri dibedakan menjadi tiga kelas, yaitu:
Tarif ini mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari tarif awal sebesar Rp42 ribu.

4. Sistem pembayarannya praktis

Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran dengan mudah, yakni melalui Kantor BPJS Kesehatan, ATM, Mobile Banking, kantor pos, Indomaret dan Alfamart, atau e-commerce.

5. Tidak perlu medical check-up

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Biasanya asuransi swasta mengharuskan calon nasabah untuk melakukan medical check up guna mengetahui kondisi kesehatannya. Hasil pemeriksaan tersebut juga digunakan untuk menentukan premi yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Namun BPJS Kesehatan tidak membutuhkan medical check up karena penentuan premi hanya didasarkan pada kelas kamar yang diinginkan calon peserta.

6. Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)

PKTP adalah layanan kesehatan untuk perorangan yang besifat non-spesialistik (primer). Layanan ini meliputi rawat jalan, rawat inap di puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama atau yang setara, termasuk faskes tingkat pertama milik TNI/Polri, faskes penunjang, seperti apotek dan laboratorium.

7. Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat jadi peserta BPJS Kesehatan selanjutnya ialah berhak atas manfaat RJTP. Kegunaan ini antara lain pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi kategori tingkat pertama, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, skrining riwayat kesehatan, dan lain-lain.

8. Berhak atas manfaat Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Peserta BPJS Kesehatan juga berhak menerima manfaat RITP. Beberapa manfaat yang dimaksud meliputi pendaftaran dan administrasi, akomodasi selama menjalani rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non-spesialistik, operatif maupun non-operatif, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, dan lainnya.
ADVERTISEMENT

9. Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (PKRTL)

PKRTL adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik. Hal ini mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

10. Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Jenis manfaat dari RJTL meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD), konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik, bedah dan non-bedah, sesuai indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, laboratorium, radiologi, dan lainnya

11. Berhak atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapat RITL. Manfaat yang didapat meliputi rawat inap non-intensif dan rawat inap intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU.
(ZHR)