12 Aplikasi Investasi Emas yang Terdaftar di OJK atau Bappebti, Aman dan Praktis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Emas masih menjadi instrumen investasi pilihan sejumlah orang, karena dinilai aman dan tidak terpengaruh dengan fluktuasi nilai mata uang.
Tak heran bila banyak calon investor yang mulai melirik aplikasi investasi emas yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai salah satu cara mengamankan kekayaan.
Pengawasan dari OJK memastikan bahwa penyedia layanan aplikasi tersebut memiliki tata kelola yang transparan dan perlindungan konsumen yang jelas. Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari risiko penipuan dan investasi bodong yang merugikan.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Emas
Melansir jurnal Analisis Keuntungan Investasi Emas dengan IHSG karya Ihsan Kurniawan, emas merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui dan volumenya terbatas. Hal ini mengakibatkan harga emas cenderung stabil dan meningkat dari tahun ke tahun.
Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi perubahan harga emas:
Inflasi yang meningkat melewati estimasi.
Kericuhan finansial.
Kenaikan harga minyak dunia yang signifikan.
Permintaan emas.
Kondisi geopolitik dunia.
Perubahan kurs atau nilai mata uang.
Daftar Aplikasi Investasi Emas yang Terdaftar di OJK atau Bappebti
Investasi emas tidak hanya dapat dilakukan dengan menyimpan secara fisik atau dalam bentuk perhiasan. Masyarakat kini dapat membeli emas secara daring (online) melalui sistem elektronik, sehingga mengurangi risiko kerugian akibat dari kehilangan logam mulia ini.
Berikut ini beberapa aplikasi investasi emas legal yang telah terdaftar di OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti):
1. ANTAM Logam Mulia
ANTAM Logam Mulia merupakan aplikasi yang dikembangkan PT Antam Tbk. Di dalam aplikasi ini, terdapat fitur Brankas (Berencana Aman Kelola Emas) yang menawarkan layanan jual, beli, atau tarik emas, cetak emas, pantau harga emas secara real-time, hingga fasilitas penyimpanan dengan kapasitas mencapai 15 kilogram.
2. ShariaCoin
ShariaCoin adalah platform investasi emas digital yang teregistrasi dan diawasi Bappebti. Aplikasi yang diluncurkan PT Syariah Koin Indonesia ini dikelola dengan prinsip syariah, di mana seluruh transaksi dijalankan dengan akad yang jelas, tanpa unsur judi (masyir), ketidakjelasan (gharar), dan riba (usury), serta diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. IndoGold
Dengan nomor surat keputusan No. SK. 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2023, IndoGold menjadi platform jual beli emas yang berizin dan diawasi oleh Bappebti.
IndoGold sendiri merupakan aplikasi buatan PT Indogold Makmur Sejahtera yang menyediakan layanan beli emas mulai dari Rp10.000.
4. Treasury
Treasury adalah aplikasi investasi logam mulia yang berada di bawah pengelolaan PT Indonesia Logam Pratama dan diawasi Bappebti.
Melalui Treasury, investor dapat mengelola aset emas digital dengan layanan beli dan jual, transfer, cetak, hingga jual sementara ketika membutuhkan dana mendesak menggunakan fitur Jamimas.
5. Lakuemas
Lakuemas merupakan platform layanan jual beli emas yang terdaftar di Bappebti, di mana didukung oleh cabang-cabang di mal besar di Indonesia.
Melalui aplikasi milik anak perusahaan PT Central Mega Kencana ini, investor dapat melakukan pembelian, penjualan, dan tukar fisik emas sesuai dengan kebutuhan.
6. Pluang
Pluang merupakan aplikasi finansial yang dikembangkan dan dikelola oleh PT Bumi Sentosa Cemerlang.
Salah satu fitur yang ada di dalam aplikasi Peluang, yaitu investasi emas, di mana pengelolaannya difasilitasi oleh PT Pluang Emas Sejahtera sebagai pedagang fisik emas digital yang berlisensi dan diawasi Bappebti.
7. Tring
Tring merupakan aplikasi hasil pembaharuan Pegadaian Digital yang resmi dirilis pada 8 Oktober 2025.
Aplikasi milik PT Pegadaian ini menyediakan berbagai layanan investasi emas, mulai dari Tabungan Emas, Cicil Emas, hingga Deposito Emas.
8. Pintu
Pintu merupakan aplikasi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh PT Pintu Kemana Saja dan telah berizin OJK. Investasi emas di aplikasi ini dilakukan melalui aset kripto berbasis emas digital, seperti PAX Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUt).
9. Bareksa
PT Bareksa Marketplace Indonesia sebagai pedagang fisik emas digital yang memiliki izin dari Bappebti dan OJK adalah pengelola aplikasi Bareksa.
Di dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur BareksaEmas, di mana investor dapat melakukan investasi emas dengan transaksi sampai dengan 10 kilogram per hari.
10. Gojek
Aplikasi Gojek milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menghadirkan fitur GoInvestasi yang memudahkan pelanggan untuk melakukan pembelian atau penjualan emas.
Dalam GoInvestasi, Gojek bekerja sama dengan Pluang, sehingga aman karena berlisensi dan diawasi oleh Bappebti.
11. Shopee
Aplikasi marketplace, Shopee, menghadirkan fitur Tabungan Emas, yaitu layanan penyimpanan saldo emas yang dapat ditukarkan dalam bentuk fisik. Melalui fitur ini, calon investor dapat menabung emas mulai dari Rp5.000.
12. DANA
Aplikasi DANA yang dikembangkan PT Espay Debit Indonesia Koe turut menghadirkan fitur eMAS. Fitur eMAS ini hadir berkat kerja sama dengan Pluang, yang menyediakan layanan jual dan beli emas hingga konversi menjadi emas fisik.
Itulah beberapa aplikasi investasi emas yang terdaftar di OJK dan Bappebti. Sebelum membeli emas di platform yang legal, pastikan untuk membaca seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar investor memahami sepenuhnya hak dan kewajibannya.
Baca Juga: Cara Investasi Emas Antam untuk Pemula, Begini Panduannya!
(MDP)
