12 Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan, Mulai Suku Bunga hingga Target Nasabah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat beberapa perbedaan rekening giro dan tabungan yang perlu dipahami masyarakat. Dengan begitu, calon nasabah dapat memilih produk simpanan yang sesuai dengan profil risiko hingga tujuan finansial jangka panjang.
Pemahaman mengenai karakteristik dua instrumen ini berperan penting agar calon nasabah terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, ketepatan dalam memilih produk giro maupun tabungan tersebut bakal mengoptimalkan efisiensi seluruh transaksi dana, baik untuk keperluan personal maupun operasional bisnis.
Jenis-Jenis Produk Simpanan di Bank
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/SEOJK.03/2021 tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan Bagi Bank Umum Konvensional, terdapat empat bentuk dana pihak ketiga atau simpanan di bank, meliputi:
Giro.
Tabungan.
Deposito.
Sertifikat deposito.
Daftar Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan
Dirangkum dari laporan Studi Komparatif Rekening Giro dengan Rekening Tabungan pada PT. Bank Ekonomi Raharja Cab. Medan oleh Erwin Jonly Mart Sidabutar, berikut sejumlah perbedaan rekening giro dan tabungan:
1. Fungsi
Fungsi atau motif simpanan dalam bentuk rekening giro adalah transaksi. Sementara itu, motif simpanan dalam bentuk tabungan ialah untuk “berjaga-jaga”.
2. Target Pasar
Simpanan dalam bentuk giro ditujukan kepada para pelaku bisnis, seperti pengusaha, pedagang, hingga perusahaan.
Sementara rekening tabungan dapat digunakan oleh siapa saja, mulai dari anak-anak, pengangguran, pekerja, hingga profesional.
3. Metode Penarikan Dana
Penarikan dana atas rekening giro menggunakan cek (tunai) dan bilyet giro (pemindahbukuan). Sementara itu, penarikan dana bagi nasabah rekening tabungan menggunakan slip penarikan.
4. Bukti Kepemilikan dan Alat Kontrol Dana
Pemilik rekening giro akan menerima rekening koran berkala setiap bulan sebagai alat pemantau sekaligus bukti kepemilikan aset yang sah.
Sebaliknya, pemegang rekening tabungan diberikan buku tabungan untuk mencatat mutasi dana yang terjadi.
5. Fleksibilitas Waktu Pencairan Dana
Mekanisme penarikan uang pada rekening giro terikat oleh aturan penanggalan yang tertulis pada instrumen penarikannya, yaitu adanya tanggal penerbitan dan tanggal efektif pencairan.
Hal ini berbeda dengan rekening tabungan yang sama sekali tidak memiliki masa tanggal efektif tertentu, sehingga bisa diambil kapan saja saat dibutuhkan.
6. Kewajiban Penggunaan Meterai
Setiap lembar dokumen cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh pemilik rekening giro wajib dibubuhi meterai resmi agar sah secara hukum perpajakan.
Di sisi lain, penggunaan slip penarikan pada tabungan biasa dibebaskan dari kewajiban penempelan meterai tersebut.
7. Kemudahan Pindah Tangan Kepemilikan Dana
Alat penarikan giro memiliki sifat likuiditas pihak ketiga yang sangat fleksibel, karena hak atas dana tersebut dapat dialihkan. Pemilik giro bisa menyerahkan dokumen cek atau bilyet giro kepada siapa pun yang dikehendaki untuk dicairkan oleh orang lain.
Sementara itu, slip penarikan tabungan bersifat personal dan mutlak tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
8. Syarat Kepemilikan Rekening bagi Penerima Dana
Proses transfer atau penyerahan dana melalui giro mempermudah penerima manfaat, karena tidak diwajibkan memiliki akun di bank yang sama. Hal ini bertolak belakang dengan rekening tabungan yang lebih tertutup untuk penarikan langsung.
Pada tabungan, pihak yang berhak menerima atau menarik dana hanyalah individu yang memang memiliki saldo simpanan tercatat pada bank bersangkutan.
9. Fleksibilitas Jaringan Bank Penyalur
Ruang lingkup operasional transaksi giro melibatkan koordinasi antarlembaga keuangan yang lebih luas.
Pada transaksi rekening giro, bank yang mencairkan dana dan bank yang menerima setoran dana bisa berupa instansi yang sama maupun lembaga perbankan yang berbeda.
Berbeda dengan tabungan, di mana bank untuk penarikan dana mutlak harus sama dengan bank tempat dana tersebut mula-mula disimpan.
10. Hak Pembatalan Transaksi
Nasabah giro memiliki kendali hukum yang lebih terjaga terhadap arus keluar uang dari rekening sebelum dana berpindah tangan.
Atas dasar pertimbangan atau alasan tertentu, pemilik giro diizinkan untuk melakukan pembatalan resmi terhadap cek atau bilyet giro yang sudah diserahkan ke penerima.
Fitur pembatalan transaksi sepihak seperti ini tidak tersedia dan tidak dapat diaplikasikan pada slip penarikan tabungan biasa.
11. Masa Berlaku Dokumen Penarikan
Dokumen cek dan bilyet giro memiliki masa kedaluwarsa, sehingga tidak akan bisa diproses oleh bank jika telah melewati ambang batas waktu yang ditentukan.
Sebaliknya, slip penarikan pada rekening tabungan tidak mengenal istilah kedaluwarsa selama saldo nasabah masih mencukupi.
12. Tingkat Suku Bunga
Perbedaan rekening giro dan tabungan juga terletak pada tingkat suku bunganya, di mana pada rekening giro umumnya sangat kecil. Sementara suku bunga rekening tabungan juga kecil, tetapi biasanya masih sedikit di atas rekening giro.
Baca Juga: Pengertian Giro dan Manfaatnya dalam Transaksi Keuangan
(MDP)
