Konten dari Pengguna

2 Cara Cek Riwayat Kredit di OJK dengan Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek online riwayat kredit OJK, Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek online riwayat kredit OJK, Foto: kumparan.com

Ada dua cara cek riwayat kredit di OJK. Kedua cara ini bisa digunakan oleh perseorangan dan badan usaha.

Riwayat kredit merupakan salah satu syarat bagi seorang nasabah, untuk bisa lolos dalam menerima sejumlah fasilitas kredit atau pinjaman. Untuk fasilitas tersebut, yakni kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), atau pinjaman rumah (KPR).

Nasabah yang memiliki riwayat peminjaman kredit yang buruk ataupun macet, jadi pertimbangan bank untuk menentukan apakah nasabah tersebut bisa ataupun tidak dalam peminjaman uang tersebut.

Namun, biasanya, nasabah yang mempunyai riwayat kredit atau pinjaman macet, kemungkinan besar tidak akan diloloskan oleh bank dalam menerima fasilitas pinjaman.

Layanan informasi riwayat kredit sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama BI Checking. Tetapi, kini tugas tersebut dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Perubahan dan peralihan fungsi tugas ini tertuang dalam UU No 21 Tahun 2011 mengenai penetapan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.

Dengan peralihan tersebut, layanan pengecekan riwayat kredit jadi lebih mudah. Sebab, layanannya kini sudah bisa diakses secara online melalui situs resminya.

Jika kalian hendak mengecek riwayat kredit kalian, sebelum melakukan peminjaman di bank. Alangkah baiknya untuk terlebih dahulu mengeceknya.

Cara Cek Riwayat Kredit di OJK

Ilustrasi kredit, Foto: unsplash

1. Cara Cek Riwayat Kredit di OJK secara Daring

Berdasarkan lama resmi ojk.go.id, kalian yang ingin mengecek riwayat kredit secara luring ataupun offline, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Debitur datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen berupa, KTP bagi WNI, dan Paspor bagi WNA

  • Juga membawa surat kuasa asli yang ditanda tangani basah

  • Dokumen identitas penerima, seperti KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA

  • Lalu mengisi formulir permintaan informasi debitur

2. Cara Cek Riwayat Kredit di OJK secara Luring

Selain itu, para debitur atau badan usaha juga bisa mengecek riwayat pinjaman secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mengakses situs https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK

  • Lalu isi informasi seperti “Jenis Pemohon” dan “Tanggal” sesuai keperluan

  • Kemudian mengisi dengan lengkap data diri yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dsb

  • Unggah foto/scan yang dibutuhkan, seperti KTP/paspor, NPWP, dan dsb

  • Ceklis kolom persetujuan dan isi kolom captcha sesuai yang tertera

  • Selepas selesai melakukan seluruh rangkaian registrasi, pemohon akan menerima notifikasi perihal bukti registrasi di email

  • Dan nantinya, pemohon akan menerima email validasi dari OJK maksimal 3 hari dari jadwal antrean

  • Dan kemudian, pemohon melakukan verifikasi melalui WhatsApp ke nomor yang tertera di email validasi, serta mengirimkan foto/scan formulir yang dilengkapi nama ibu kandung. Dan ditanda tangani pada tiga bagian. Selain itu juga mengirimkan foto selfie dengan kartu identitas atau KTP

  • Lalu pemohon akan menerima hasil iDeb melalui email yang telah didaftarkan

Itulah dua cara yang bisa dilakukan para debitur yang mau melakukan pinjaman di bank.

(NNR)