3 Asuransi Mobil yang Direkomendasikan, Ini Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 April 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mobil. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mobil. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Asuransi mobil merupakan salah satu hal yang penting bagi para pengguna kendaraan bermotor. Mobil sendiri merupakan kendaraan bermotor roda empat yang perlu diasuransikan untuk melindungi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi mobil sendiri digunakan untuk memberi ganti rugi. Kerugian dan kerusakan yang dibagikan diganti yaitu yang disebabkan oleh tabrakan, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Terdapat dua jenis asuransi kendaraan bermotor yang dapat kamu pilih.
1. Asuransi Comprehensive (All Risk)
Jika kamu memilih asuransi comprehensive atau all risk, asuransi ini akan menjamin semua kerusakan dan kerugian yang kamu alami. Perusahaan asuransi akan membayarkan semua kerugian kamu baik itu kerugian ringan maupun besar. Kamu cukup membayar premi asuransi secara rutin.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi jenis kedua ini baru mengganti kerusakan dan kerugian apabila total kerugian sama dengan atau lebih dari 75% harga kendaraan sebelum rusak. Asuransi ini juga berlaku bagi kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan. Tentunya biaya premi TLO lebih rendah daripada biaya premi asuransi All Risk.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu mengambil asuransi, kamu wajib membayar rutin biaya premi sesuai dengan polis asuransi yang kamu ambil. Nantinya biaya premi akan dihitung oleh perusahaan asuransi sesuai indikator bermotor seperti kondisi fisik kendaraan, tipe kendaraan, usia kendaraan, lokasi penggunaan, fungsi dan penggunaannya, pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami, dan jenis pertanggungan.

Rekomendasi 3 Asuransi Mobil Pribadi

Ilustrasi Asuransi. Foto: Unsplash.
Sebagai pengguna kendaraan bermotor, terdapat berbagai pilihan perusahaan asuransi di Indonesia. Berikut 3 asuransi mobil yang dapat kamu pilih untuk kendaraan kamu.

1. Asuransi Traveloka

Traveloka merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa bepergian di Indonesia. Tidak hanya menyediakan tiket transportasi maupun hotel, Traveloka juga menyediakan layanan asuransi bagi kendaraan bermotor.
Asuransi Traveloka menyediakan 2 jenis asuransi yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only. Untuk mengambil asuransi All Risk mobil kamu harus memenuhi syarat kelayakan kendaraan maksimal 10 tahun, sedangkan untuk asuransi Total Loss Only memiliki syarat kelayakan kendaraan maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT

2. Asuransi Allianz

Asuransi Allianz menyediakan asuransi komprehensif yang dapat memilih berbagai perlindungan kendaraan bermotor. Contoh perlindungannya seperti pencurian kendaraan oleh sopir pribadi, bantuan darurat Allianz, perlindungan banjir dan water hammer, akomodasi taksi, jaringan bengkel dan Allianz care 24/7, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga jenis asuransi yang disediakan Allianz yaitu Mobilku Eco, Mobilku Grand, dan Mobilku Non Paket. Mobilku Eco merupakan asuransi bagi kendaraan mobil yang ekonomis dan sesuai kebutuhan. Untuk asuransi Mobilku Grand merupakan perlindungan bagi kendaraan secara lengkap tanpa ribet. Dan asuransi Mobilku Non Paket merupakan asuransi sesuai pilihan dan keinginan kamu.

3. Asuransi Sinarmas

Asuransi Sinarmas memiliki 2 jenis layanan asuransi yaitu Simas Mobil dan Simas Mobil Third Party Liability (TPL). Untuk Simas Mobil TPL, kamu akan diberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum pihak ketiga secara langsung akibat kerusakan yang sesuai polis.
Sedangkan untuk asuransi Simas Mobil merupakan asuransi dengan periode yang dapat dipilih mulai 1 bulan hingga satu tahun. Jenis jaminannya pun tersedia 2 yaitu All Risk dan Total Loss Only. Namun kamu dapat memperluas jaminan perlindungan sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT

(NDA)