Konten dari Pengguna

3 Cara Cek PBB Online Jawa Tengah Tanpa Ribet

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek PBB online Jawa Tengah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek PBB online Jawa Tengah. Foto: Pixabay

Ada beberapa cara cek PBB online Jawa Tengah yang bisa diterapkan. Cara tersebut pun terbilang cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB harus dibayar oleh wajib pajak setiap tahunnya.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan tertentu. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat enam bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara Cek PBB Online Jawa Tengah

Ilustrasi PBB. Foto: Pexels

Di zaman serba digital seperti saat ini, masyarakat Jawa Tengah tidak lagi perlu mendatangi kantor pajak untuk mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan. Berikut cara cek PBB online Jawa Tengah yang bisa jadi alternatif Anda.

1. Cek PBB lewat situs resmi

Cara cek PBB online Jawa Tengah yang pertama adalah melalui situs pajak resmi di daerah masing-masing. Langkah untuk mengecek besaran PBB pada masing-masing situs pajak daerah pun hampir sama, yakni:

  1. Akses situs resmi pajak daerah masing-masing

  2. Buka halaman e-SPPT

  3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB

  4. Isi data diri yang diminta

  5. Setelah terisi, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis

  6. Saat verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui alamat email

  7. Dokumen tersebut nantinya akan memperlihatkan besaran PBB yang harus dibayarkan.

2. Cek PBB lewat minimarket

Selain melalui situs resmi, masyarakat Jawa Tengah juga bisa melakukan cek PBB online melalui minimarket. Misalnya saja melalui laman Klik Indomaret dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses situs ‘Klik Indomaret’

  2. Pilih menu ‘Pajak Bumi dan Bangunan’

  3. Pilih daerah domisili. Jika Semarang, maka pilih opsi ‘PBB Kota Semarang’

  4. Masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia

  5. Pilih juga tahun pembayaran PBB, lalu klik 'Bayar'

  6. Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus Anda bayarkan.

Ilustrasi cek PBB online Jawa Tengah. Foto: Pixabay

3. Cek PBB lewat e-commerce

Cek PBB online Jawa Tengah pun kini bisa dilakukan lewat e-commerce, salah satunya Tokopedia. Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi kerja sama yang baik antara Tokopedia dengan pemkab/pemkot se-Jawa Tengah dengan menghadirkan fitur pembayaran PBB online.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik ini. Semoga dengan adanya pembayaran PBB online ini, lebih mempermudah masyarakat di seluruh kabupaten/ kota di Jateng dalam membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Sekarang, mau bayar pajak tidak usah repot, cukup pakai HP saja sudah bisa,” kata Ganjar dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ganjar juga berharap, kehadiran fitur PBB online dalam aplikasi Tokopedia dapat membuat para wajib pajak membayarkan pajaknya dengan lebih mudah dan cepat. Ada pun cara cek PBB online lewat Tokopedia, yakni sebagai berikut:

  1. Akses atau buka aplikasi Tokopedia

  2. Pilih menu 'Top-Up & Tagihan'

  3. Pilih menu 'Pajak PBB'

  4. Isi lokasi domisili objek pajak, tahun pembayaran, dan nomor objek pajak di kolom yang tersedia

  5. Ketuk 'Cek Tagihan'

  6. Layar akan menampilkan jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Bisakah cek PBB online?
chevron-down

Saat ini cek PBB sudah bisa dilakukan secara online, salah satunya dengan mengakses situs resmi pajak daerah masing-masing.

Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak apa?
chevron-down

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Siapa saja yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
chevron-down

Pajak Bumi dan Bangunan harus dibayar oleh wajib pajak setiap tahunnya.