3 Cara Cek Status Cetak E-KTP Secara Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkat kemajuan teknologi, kini masyarakat sudah dapat cek status cetak e-KTP secara online. Cara cek status cetak e-KTP secara online ini pun dapat dilakukan dengan mudah dan diakses di mana saja serta kapan saja.
E-KTP atau KTP elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah diterapkan sejak 2009.
Bagi masyarakat yang tengah mengurus cetak e-KTP dan ingin melakukan pengecekan statusnya, di bawah ini beberapa cara cek status cetak e-KTP yang bisa diterapkan hanya dengan menggunakan ponsel dan jaringan internet.
Cara Cek Status Cetak E-KTP Secara Online
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan tempat mengurus cetak e-KTP untuk mengetahui statusnya sudah valid atau belum.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah memberikan kemudahan berupa cek status cetak e-KTP secara online dengan beberapa metode berikut.
1. Cara cek status cetak e-KTP melalui website Kemendagri
Cara cek status e-KTP yang pertama dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi website Kemendagri. Layanan website ini dapat diakses oleh semua orang dengan menggunakan browser di ponsel, laptop atau perangkat lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id pada browser
Setelah itu, pilih opsi ‘Ragam’ yang tertera pada menu bar beranda
Kemudian pilih menu ‘Data Kependudukan’
Lalu, masukkan 16 digit NIK
Jika valid, maka data kamu akan terlampir secara lengkap di laman tersebut. Kartu e-KTP pun bisa langsung diambil ke kelurahan atau kecamatan.
2. Cara cek status cetak e-KTP melalui website Dukcapil
Selain website Kemendagri, cek status cetak e-KTP juga bisa dilakukan melalui website Dukcapil. Adapun website Dukcapil yang diakses harus sesuai dengan domisili yang tercatat dalam e-KTP. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi website Dukcapil sesuai domisili KTP elektronik
Setelah itu, Pilih menu ‘Cek NIK’
Kemudian masukkan 16 digit nomor NIK
Lalu, klik button ‘Cek NIK’
Jika valid, maka data kamu akan terlampir secara lengkap di laman tersebut. Kartu e-KTP pun bisa langsung diambil ke kelurahan atau kecamatan.
3. Cara cek status cetak e-KTP melalui WhatsApp
Selain kedua cara di atas, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status cetak e-KTP melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat dapat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kemendagri melalui nomor 0813-2691-2479.
Adapun format pesannya adalah sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kelurahan sesuai domisili KTP/Kecamatan sesuai domisili KTP /Kabupaten atau Kota sesuai domisili KTP
Jika sudah mengirim format pesan WhatsApp tersebut, selanjutnya kamu hanya perlu menunggu balasan untuk tentang informasi data dirimu dari Kemendagri.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu e-KTP?

Apa itu e-KTP?
E-KTP atau KTP elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Kapan program e-KTP di Indonesia diterapkan?

Kapan program e-KTP di Indonesia diterapkan?
Program e-KTP ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah diterapkan sejak 2009.
Bagaimana cara cek status e-KTP secara online?

Bagaimana cara cek status e-KTP secara online?
Masyarakat kini dapat melakukan pengecek status cetak e-KTP secara online melalui website Kemendagri, Dukcapil sesuai e-KTP, dan WhatsApp.
