Konten dari Pengguna

3 Cara Cek Status Cetak E-KTP Secara Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Oktober 2022 9:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi e-KTP. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Berkat kemajuan teknologi, kini masyarakat sudah dapat cek status cetak e-KTP secara online. Cara cek status cetak e-KTP secara online ini pun dapat dilakukan dengan mudah dan diakses di mana saja serta kapan saja.
ADVERTISEMENT
E-KTP atau KTP elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah diterapkan sejak 2009.
Bagi masyarakat yang tengah mengurus cetak e-KTP dan ingin melakukan pengecekan statusnya, di bawah ini beberapa cara cek status cetak e-KTP yang bisa diterapkan hanya dengan menggunakan ponsel dan jaringan internet.

Cara Cek Status Cetak E-KTP Secara Online

Ilustrasi cara cek status cetak e-KTP secara online. Foto: Unsplash
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan tempat mengurus cetak e-KTP untuk mengetahui statusnya sudah valid atau belum.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah memberikan kemudahan berupa cek status cetak e-KTP secara online dengan beberapa metode berikut.
ADVERTISEMENT

1. Cara cek status cetak e-KTP melalui website Kemendagri

Cara cek status e-KTP yang pertama dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi website Kemendagri. Layanan website ini dapat diakses oleh semua orang dengan menggunakan browser di ponsel, laptop atau perangkat lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
Ilustrasi sedang cek status cetak e-KTP secara online. Foto: Unsplash

2. Cara cek status cetak e-KTP melalui website Dukcapil

Selain website Kemendagri, cek status cetak e-KTP juga bisa dilakukan melalui website Dukcapil. Adapun website Dukcapil yang diakses harus sesuai dengan domisili yang tercatat dalam e-KTP. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

3. Cara cek status cetak e-KTP melalui WhatsApp

Selain kedua cara di atas, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status cetak e-KTP melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat dapat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kemendagri melalui nomor 0813-2691-2479.
Adapun format pesannya adalah sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kelurahan sesuai domisili KTP/Kecamatan sesuai domisili KTP /Kabupaten atau Kota sesuai domisili KTP
Jika sudah mengirim format pesan WhatsApp tersebut, selanjutnya kamu hanya perlu menunggu balasan untuk tentang informasi data dirimu dari Kemendagri.
(NDA)