Konten dari Pengguna

3 Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online, Anti Ribet!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Foto: Unsplash

Penting untuk mengetahui cara melaporkan penipuan jual beli online di era serba digital seperti saat ini. Pasalnya, penipuan transaksi online kian marak terjadi. Hal ini biasanya dialami oleh mereka yang bertransaksi secara online melalui media sosial maupun e-commerce.

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Kominfo, para penjahat siber umumnya akan memanfaatkan kelengahan calon korban untuk meminta kode verifikasi seperti One Time Password (OTP).

Dengan memanfaatkan kode tersebut, mereka bisa mendapat akses untuk melakukan transaksi menggunakan rekening korban secara ilegal. Oleh karena itu, penting untuk selalu bersikap waspada saat melakukan transaksi melalui online.

Bersikap selektif juga harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan online. Lantas, bagaimana cara melaporkan penipuan jual beli online? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online

Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Foto: Unsplash

Terdapat beberapa cara melaporkan penipuan jual beli online yang dapat kamu jadikan opsi. Pelaporannya pun bisa dilakukan secara online juga, cukup sediakan gadget dan jaringan internet yang stabil. Berikut tutorial selengkapnya.

Baca juga: Dear Milenial, Begini Cara Lindungi Akun Medsosmu biar Gak Gampang Diretas

1. Melalui CekRekening.id

Cek Rekening merupakan layanan resmi yang dihadirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Melalui situs ini, pengguna bisa memeriksa dan melaporkan rekening yang dicurigai telah melakukan penipuan.

Perlu diketahui, semua laporan yang disampaikan kepada CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi pelapor. Sebelum melapor, pastikan data-data yang diperlukan sudah lengkap.

Selain itu, siapkan juga barang bukti berupa percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan serta nomor telepon seluler pemanggil ataupun pengirim pesan. Selengkapnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

  1. Setelah data dan barang bukti disiapkan, kunjungi situs resmi Cek Rekening di https://cekrekening.id/ menggunakan ponsel atau PC.

  2. Pilih jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.

  3. Masukkan nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan. Nomor seluler boleh dikosongkan. Lalu pilih kategori “Penipuan Transaksi Online” dan pilih jenis penipuannya.

  4. Pada halaman yang sama, masukkan nominal kerugian, media transaksi, dan detailnya.

  5. Lengkapi biodata kamu sebagai pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon.

  6. Selanjutnya, ceritakan kronologi dengan jelas, lengkap, dan jujur. Gunakanlah kalimat yang baik dan benar agar laporan segera ditindaklanjuti.

  7. Unggah bukti penipuan yang telah disiapkan sebelumnya.

Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Foto: Unsplash

2. Melalui BRTI Kominfo

Sebelum melaporkan penipuan melalui BRTI Kominfo, pastikan kamu telah mempersiapkan barang bukti berupa percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, maupun mencatat nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan.

  1. Kunjungi website layanan.kominfo.go.id melalui mesin pencarian.

  2. Pada halaman pertama, pilih menu "ADUAN BRTI".

  3. Pelapor diwajibkan untuk melengkapi identitas yang meliputi nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.

  4. Pilih jenis pengaduan dan tulis isi aduan pada kolom yang tersedia.

  5. Setelah itu, klik "MULAI CHAT" untuk terhubung dengan petugas. Jangan lupa siapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasikan sebagai penipuan.

  6. Petugas akan memverifikasi dan menganalisis pengaduan berdasarkan bukti yang dilampirkan. Kemudian, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

  7. Pihak penyelenggara jasa telekomunikasi akan menindaklanjuti laporan dalam waktu 1x24 jam. Selain itu, pihak penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pemberitahuan ke BRTI mengenai pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

3. Melalui lapor.go.id

Penipuan online juga bisa dilaporkan melalui situs lapor.go.id. Kamu dapat menyampaikan klasifikasi laporan yang terdiri dari pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Adapun cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs lapor.go.id melalui mesin pencarian.

  2. Setelah itu, pilih klasifikasi laporan.

  3. Ketik judul dan isi laporan.

  4. Pilih tanggal kejadian.

  5. Masukkan lokasi kejadian.

  6. Masukkan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya.

  7. Selanjutnya pilih kategori laporan, misalnya tentang kesehatan, ekonomi dan keuangan, pendidikan, serta topik lainnya.

  8. Kamu juga bisa mengupload lampiran sebagai bukti pelaporan.

  9. Agar lebih aman kamu bisa melaporkan secara anonim dan rahasia, dan klik "Lapor!"

(NDA)