Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali
24 Maret 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 11 Juli 2023 11:58 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penting untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online di era serba digital seperti saat ini. Pasalnya, penipuan online kian marak terjadi. Hal ini biasanya dialami oleh pengguna media sosial maupun pelanggan e-commerce yang bertransaksi secara online.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Kominfo, para penjahat siber umumnya akan memanfaatkan kelengahan calon korban untuk meminta kode verifikasi seperti One Time Password (OTP ).
Dengan memanfaatkan kode tersebut, mereka bisa mendapat akses untuk melakukan transaksi menggunakan rekening korban secara ilegal. Oleh karena itu, penting untuk selalu bersikap waspada saat melakukan transaksi melalui online.
Bersikap selektif juga harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan online. Lantas, bagaimana cara melaporkan penipuan online agar uang kembali? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali
Terdapat beberapa cara melaporkan penipuan online yang dapat kamu jadikan opsi. Pelaporannya pun bisa dilakukan secara online juga, cukup sediakan gadget dan jaringan internet yang stabil. Berikut tutorial selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Melalui CekRekening.id
Cek Rekening merupakan layanan resmi yang dihadirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Melalui situs ini, pengguna bisa memeriksa dan melaporkan rekening yang dicurigai telah melakukan penipuan.
Perlu diketahui, semua laporan yang disampaikan kepada CekRekenig.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi pelapor. Sebelum melapor, pastikan data-data yang diperlukan sudah lengkap.
Selain itu, siapkan juga barang bukti berupa percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan serta nomor telepon seluler pemanggil ataupun pengirim pesan. Selengkapnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
2. Melalui BRTI Kominfo
ADVERTISEMENT
Sebelum melaporkan penipuan melalui BRTI Kominfo, pastikan kamu telah mempersiapkan barang bukti berupa percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, maupun mencatat nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan.
ADVERTISEMENT
3. Melalui lapor.go.id
Penipuan online juga bisa dilaporkan melalui situs lapor.go.id. Kamu dapat menyampaikan klasifikasi laporan yang terdiri dari pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Adapun cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebagai berikut.
(NDA)