Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp, BRTI Kominfo, dan Situs Lapor
24 Juni 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kamu pernah mengalami penipuan yang mengaku-ngaku sebagai salah satu instansi dan mengiming-imingkan hadiah dalam jumlah besar atau beragam penipuan lainnya? Ketahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo dan Situs Lapor.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan pidana penipuan yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Saat ini ada banyak sekali motif penipuan seperti hadiah, kode OTP, link, giveaway, lelang, dan belanja online. Mengutip dari laman Kominfo, kejahatan siber umumnya memanfaatkan kelengahan para korbannya untuk mendapatkan kode verifikasi pada layanan tertentu, salah satunya kode One Time Password (OTP). Kode tersebut lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi secara ilegal.
Terdapat tiga cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu jadikan opsi. Yang pertama kamu dapat melaporkan nomor WhatsApp penipu dengan cara melaporkannya via aplikasi WhatsApp, melaporkan nomor WhatsApp penipu ke BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan melakukan pelaporan online ke situs Lapor.go.id.
ADVERTISEMENT
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Cara pertama apabila mengalami penipuan online yaitu lakukan pelaporan dan pemblokiran via aplikasi Whatsapp. Dengan cara ini, riwayat chatting akan diteruskan ke pihak WhatsApp untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via BRTI Kominfo
Sebelum melaporkan penipuan, pastikan kamu telah mempersiapkan barang bukti berupa percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, maupun mencatat nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Melaporkan Penipuan Online Via Situs Lapor
Masyarakat juga bisa melaporkan penipuan melalui situs lapor.go.id. Kamu dapat menyampaikan klasifikasi laporan yang terdiri dari pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Adapun cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebagai berikut.
(SRS)