Konten dari Pengguna

3 Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Januari 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melaporkan pinjol yang sebar data pribadi. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melaporkan pinjol yang sebar data pribadi. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi bisa dilakukan dengan menghubungi pihak berwenang. Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah badan usaha yang tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, segala kegiatan operasional mereka disebut ilegal.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya mereka menawarkan pinjaman yang menggiurkan calon peminjam. Misalnya, tanpa jaminan dan pencairan dana yang cepat. Namun, di balik semua itu peminjam tetap harus berhati-hati. Sebab, kalau tidak dapat terjerat sebagai korban pinjol ilegal.
Pinjol sangat merugikan masyarakat karena cara menagihnya yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan ada juga pihak pinjol yang tak segan menyebarkan data pribadi peminjam.
Dengan demikian kemanan data tidak terjamin dan data tersebut berpeluang untuk disalahgunakan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan perlu dilaporkan ke pihak berwenang.
Lantas bagaimana cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan wadah bagi korban pinjaman daring untuk melaporkan perusahaan pinjol ilegal agar segera ditangani pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Jika kamu berniat meminjam uang dari jasa pinjol, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau tidak. Kamu bisa memeriksanya secara daring di OJK melalui tiga cara berikut ini:
1. Via Situs Web OJK
Cara pertama adalah melalui laman resmi OJK, untuk mengetahui langkahnya, simak tulisan berikut ini:
2. Via WhatsApp OJK
Selanjutnya kamu juga bisa mengecek legalitas suatu pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. Adapun nomor resmi OJK, yaitu 081157157157. Silakan ketik nama pinjol yang akan dicek legalitasnya dan kirim ke nomor tersebut. Dalam waktu singkat bot akan memberikan jawaban.
ADVERTISEMENT
3. Telepon ke 157 atau e-mail
Cara selanjutnya bisa melalui email ke [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Hal yang Perlu Dilakukan agar Tidak Menjadi Korban Pinjol

OJK menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tak menjadi korban pinjol ilegal. Pencegahan itu antara lain berupa:
ADVERTISEMENT
(ZHR)