Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
3 Cara Menjual Rumah ke Bank, Mudah dan Anti Ribet
23 Agustus 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jual rumah ke bank bukan berarti bank membeli rumah tersebut. Akan tetapi, bank berperan sebagai perantara antara penjual rumah dengan pembeli. Bagi yang ingin jual rumah melalui bank, simak tutorialnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Cara Menjual Rumah ke Bank
Memanfaatkan setiap peluang tentu menjadi prioritas utama dalam menjual rumah. Memilih bank sebagai salah satu alternatif media penjualan rumah tentu bisa membuka peluang tersendiri. Berikut cara menjual rumah ke bank yang bisa dijadikan sebagai referensi:
1. Menentukan Bank
Memilih bank mana yang tepat untuk menjual rumah Anda tentu menjadi hal paling krusial. Hampir semua jenis bank di Indonesia memiliki layanan untuk penjualan rumah, namun cara penjualannya tentu akan berbeda tergantung kebijakan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penjualan rumah yang dilakukan melalui bank, setiap tahapan mulai dari persiapan dokumen dan promosi akan dibantu oleh bank tersebut. Maka dari itu, pastikan untuk memilih bank dengan sistem penjualan rumah yang baik dan dapat dipercaya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah bank memiliki sistem kredit untuk program KPR sampai pada kualitas pelayanan atau profesionalisme petugas. Selain itu, pengecekan bank juga dapat dilakukan dengan melihat riwayatnya dalam melayani sistem KPR.
2. Mengikuti Petunjuk dari Bank
Cara menjual rumah ke bank berikutnya adalah mengikuti setiap petunjuk dari bank. Pastikan bahwa Anda telah melengkapi setiap syarat dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya, pihak bank akan memeriksa dokumen tersebut dan memastikan kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
Beberapa dokumen yang biasanya dijadikan persyaratan umumnya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lain sebagainya. Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa tidak ada dokumen yang lewat jatuh tempo.
Pada tahap ini, pastikan juga bahwa Anda telah memahami setiap urutan prosedur yang diterapkan oleh bank. Hal tersebut berfungsi untuk menghindari kesalahpahaman.
3. Menetapkan Harga Jual Rumah
Tahapan terakhir dari cara menjual rumah ke bank adalah penetapan harga jual rumah. Proses ini akan membutuhkan banyak perhitungan dan pertimbangan, mulai dari harga tanah sampai bangunan. Anda bisa menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan penentuan harga.
Mengamati harga pasaran rumah di sekitar daerah juga dapat membantu untuk menentukan harga jual rumah. Namun, jika Anda masih merasa kesulitan, tidak ada salahnya untuk meminta bantuan agen atau konsultan properti.
ADVERTISEMENT
(NDA)