3 Cara untuk Mengecek Data Kependudukan Secara Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek data kependudukan online bisa dilakukan dengan beragam metode. Dengan cara ini, kamu tak perlu mendatangi langsung kantor yang mengurusi keperluan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data kependudukan biasanya digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan administrasi. Misalnya, melamar kerja, membuka rekening bank, atau menikah.
Dengan mengecek data kependudukan, kamu bisa mengetahui apakah data yang tercatat sudah lengkap dan benar atau belum. Hal ini dapat menghindari kendala atau kekeliruan saat melakukan suatu proses administrasi.
Untuk memeriksa data kependudukan secara online, caranya dengan menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berupa urutan nomor unik. Secara umum, NIK merupakan nomor kependudukan seseorang yang berjumlah 16 angka dan tercantum di KTP.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK sebagai identitas penduduk sebagai berikut:
"Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia".
Cara Cek Data Kependudukan Secara Online
Cara Mengecek Data Kependudukan Secara Online Melalui WhatsApp
Mengecek data kependudukan dengan NIK secara daring bisa dilakukan dengan WhatsApp, yaitu dengan mengontak ke nomor Dukcapil pusat. Caranya antara lain:
1. Buka Aplikasi WhatsApp
Buka aplikasi WhatsApp yang terdapat di ponsel.
2. Kontak Nomor Dukcapil
Hubungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 081326912479.
3. Tuliskan Pesan
Tulis pesan dengan format pesan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp Dukcapil tersebut.
Cara Cek Data Kependudukan Secara Online Melalui Email
Pengecekan data kependudukan juga bisa dilakukan melalui email. Kamu bisa melakukannya dengan mengirim surat elektronik ke kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buat Email
Buat pesan dalam email yang akan dikirim untuk mengecek NIK KTP dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan.
2. Tuliskan Alamat Email Dukcapil
Di kolom penerima, tuliskan callcenter.dukcapil@gmail.com.
3. Kirim Email
Kirim email tersebut dan tunggu balasannya.
Cara Cek Data Kependudukan Secara Online Melalui Media Sosial
Cara lain untuk mengecek data kependudukan secara daring adalah melalui media sosial resmi Dukcapil. Kamu dapat menghubunginya ke Twitter maupun Instagram resmi bernama @ccdukcapil.
Untuk menghubunginya, kamu bisa menggunakan fitur direct massage pada media sosial yang akan dipakai. Tuliskan tujuan atau keluhan pada pesan yang akan kamu kirim dan tunggu balasan selanjutnya.
Itulah tiga cara untuk memeriksa data kependudukan secara daring menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Semoga bermanfaat.
(AMP)
