3 Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memiliki bentuk yang sama, membuat orang kerap mempertanyakan perbedaan KTP elektronik dan KTP biasa. Sebagai informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP juga menjadi identitas diri sekaligus bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Dokumen ini juga bisa dimanfaatkan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seiring perkembangan zaman, KTP yang digunakan di Indonesia kini sudah dalam bentuk elektronik atau e-KTP. Bagi yang penasaran dengan perbedaan antara KTP elektronik dan KTP biasa, simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.
Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa
Perbedaan KTP elektronik dan KTP biasa sebenarnya cukup terlihat signifikan. Merujuk situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, berikut beberapa perbedaan antara KTP-el dan KTP biasa:
KTP lama masih ada tanda tangan Kepala Kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi tanda tangan pejabat tersebut.
KTP lama ada stempel kelurahan, sedangkan di e-KTP sudah tidak ada lagi.
KTP lama tidak ada kolom kewarganegaraan, di e-KTP tersedia keterangan kewarganegaraan.
Syarat dan Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat KTP elektronik cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Adapun rincian syarat pembuatan KTP, di antaranya:
Berusia 17 tahun.
Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat.
Surat Keterangan Pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:
Fotokopi dokumen persyaratan terlebih dahulu. Pihak kelurahan atau kantor Disdukcapil setempat biasanya hanya membutuhkan selembar salinan masing-masing dokumen. Namun, kamu bisa fotokopi sebanyak dua atau tiga salinan untuk masing-masing dokumen.
Setelah lengkap, kamu dapat mendatangi kantor kelurahan. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00. Jelaskan bila kamu ingin membuat KTP. Nantinya kamu akan di arahkan oleh petugas dan mendapatkan nomor antrean.
Setelah nomor antrean kamu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan tersebut ke petugas kelurahan.
Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
Jika sudah, nantinya kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa kertas untuk pengambilan KTP maksimal 14 hari. Surat ini juga bisa menjadi kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Jelaskan apa yang dimaksud dengan KTP?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan KTP?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Apa fungsi dan manfaat KTP?

Apa fungsi dan manfaat KTP?
KTP berfungsi menjadi identitas diri sekaligus bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Dokumen ini juga bisa dimanfaatkan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bikin KTP di umur berapa?

Bikin KTP di umur berapa?
Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib membuat KTP.
