Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
3 Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa
22 Februari 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki bentuk yang sama, membuat orang kerap mempertanyakan perbedaan KTP elektronik dan KTP biasa. Sebagai informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
KTP juga menjadi identitas diri sekaligus bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Dokumen ini juga bisa dimanfaatkan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seiring perkembangan zaman, KTP yang digunakan di Indonesia kini sudah dalam bentuk elektronik atau e-KTP . Bagi yang penasaran dengan perbedaan antara KTP elektronik dan KTP biasa, simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.
Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa
Perbedaan KTP elektronik dan KTP biasa sebenarnya cukup terlihat signifikan. Merujuk situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, berikut beberapa perbedaan antara KTP-el dan KTP biasa:
ADVERTISEMENT
Syarat dan Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat KTP elektronik cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Adapun rincian syarat pembuatan KTP, di antaranya:
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)