3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap negara di dunia mempunyai sistem dan metode pemungutan pajak yang berbeda-beda. Sistem pemungutan pajak di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Berdasarkan peraturan tersebut, sistem pemungutan pajak di Indonesia berkaitan erat dengan subjek dan objek pajak. Indonesia memiliki tiga sistem dalam pemungutan pajaknya. Apa saja? Cari tahu informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada negara. Artinya, sistem ini menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Ada tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berikut penjelasan dari masing-masing sistem beserta ciri-cirinya yang dikutip dari laman Sobat Pajak:
1. Self Assessment System
Sistem perpajakan ini membebankan wajib pajak untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkannya secara mandiri. Artinya, wajib pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, sampai melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini diterapkan di pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sistem self assessment sudah mulai masuk ke Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, sistem pemungutan pajak ini memiliki konsekuensi karena wajib pajak berhak menghitung jumlah pajak yang perlu dibayar.
Konsekuensi yang biasanya ditanggung negara adalah wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin. Adapun ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment adalah:
Besaran pajak terutang ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Wajib pajak berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak sendiri.
Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terkecuali, jika wajib pajak telat lapor, telat melunasi pajak terutang, atau terdapat pajak yang tidak dibayar.
2. Official Assessment System
Sistem pemungutan satu ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan seberapa besar pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan yang berperan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak kepada wajib pajak. Penerapan official assessment system ini ditujukan kepada wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak.
Official assessment system diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya di mana KPP sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Walau fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan utang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan ini tidak lagi berlaku. Berikut ciri-ciri official assessment system:
Wajib pajak bersifat pasif karena perhitungan pajak terutang dihitung oleh aparat pajak (fiskus) yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak.
Pajak yang terutang muncul setelah aparat pajak menghitung pajak terutang dan diterbitkan SKP.
Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besar pajak yang menjadi kewajiban bayar oleh wajib pajak.
3. Withholding Assessment System
Untuk sistem pemungutan pajak withholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak. Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bagian keuangan tempatnya bekerja.
Jenis pemungutan pajak yang menggunakan withholding assessment system, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN.
Dengan sistem pemungutan ini, wajib pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti atas pelunasan pajak. Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:
Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak.
Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
Instansi menerbitkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) bagi wajib pajak yang telah melunasi pajak terutang.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Sistem pemungutan pajak diatur di mana?

Sistem pemungutan pajak diatur di mana?
Sistem pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Sistem pemungutan pajak ada berapa?

Sistem pemungutan pajak ada berapa?
Ada tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system.
Bagaimana ciri-ciri sistem pemungutan pajak official assessment?

Bagaimana ciri-ciri sistem pemungutan pajak official assessment?
Ciri-ciri official assessment system adalah: Wajib pajak bersifat pasif karena perhitungan pajak terutang dihitung oleh aparat pajak (fiskus) yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak; Pajak yang terutang muncul setelah aparat pajak menghitung pajak terutang dan diterbitkan SKP.; Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besar pajak yang menjadi kewajiban bayar oleh wajib pajak.
